Kemenkumham Malut Catat 614 Permohonan KI Personal selama 2024

: UMKM yang merek usahanya telah terdaftar di DJKI Kemenkum.(Foto: Humas Kemenkum HAM Malut)


Oleh MC KOTA TIDORE, Kamis, 2 Januari 2025 | 11:07 WIB - Redaktur: Untung S - 140


Ternate, InfoPublik – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) mencatatkan 614 permohonan kekayaan intelektual (KI) personal sepanjang 2024 hingga Desember 2024. Data tersebut menunjukkan dominasi permohonan hak cipta sebanyak 439 permohonan, disusul dengan permohonan merek sebanyak 166, paten 8, dan indikasi geografis 1 permohonan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Malut sebelumnya, Andi Taletting Langi, menjelaskan bahwa perlindungan terhadap KI, baik yang bersifat personal maupun komunal, sangat penting dalam mendorong terciptanya ekonomi yang inklusif. “Produk kekayaan intelektual yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal KI Kementerian Hukum nantinya akan terlindungi secara hukum dan memberikan nilai tambah. Jika diberdayakan, ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat maupun daerah,” ungkap Andi.

Selama masa kepemimpinannya, Andi Taletting Langi aktif membangun sinergi antara pemerintah daerah, akademisi, komunitas, dan berbagai elemen masyarakat untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antar pihak tersebut sangat penting untuk mendukung transformasi ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Analis KI Muda, Muhammad Iqbal, mengungkapkan bahwa jumlah permohonan KI personal di Malut mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan 2023. Pada 2023, jumlah permohonan KI tercatat sebanyak 456 permohonan. “Pada 2024, target peningkatan 20 persen berhasil terlampaui dengan realisasi sebesar 34,65 persen, atau naik hingga 173,25 persen,” jelas Muhammad Iqbal dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).

Peningkatan permohonan KI ini menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi tematik yang bertujuan untuk meningkatkan nilai ekonomi produk KI serta kesejahteraan masyarakat. "Dengan pencapaian ini, Maluku Utara diharapkan mampu terus memperkuat perannya dalam ekosistem kekayaan intelektual nasional," ujar Muhammad Iqbal, mengakhiri.

Capaian itu menjadi bukti nyata bahwa Maluku Utara terus berkembang dalam pengelolaan dan perlindungan kekayaan intelektual yang dapat mendorong kemajuan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (sf/MC Tidore)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 6 Januari 2025 | 23:58 WIB
Sekda Tidore: Pendidikan Adalah Pilar Utama Dalam Pembangunan Bangsa
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 7 Januari 2025 | 00:18 WIB
Pemprov Maluku Utara Akan Lunasi Utang Rp 114 Miliar di 2025
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 7 Januari 2025 | 00:23 WIB
Polres Kepulauan Sula Hadirkan Pojok Digital di Polsek Mangoli Timur
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 6 Januari 2025 | 20:23 WIB
Pemkot Ternate Lakukan Mitigasi untuk Cegah Banjir
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 6 Januari 2025 | 17:54 WIB
BPS Catat Penurunan NTP Malut pada Desember 2024
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 6 Januari 2025 | 16:06 WIB
Apel Awal Tahun di Maluku Utara, Pj Sekprov: Program Harus Berdampak Nyata
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 6 Januari 2025 | 16:00 WIB
Sengketa Pilkada 2024 di Maluku Utara: KPU Terima 19 Permohonan ke MK
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 6 Januari 2025 | 15:56 WIB
Gunung Ibu Meletus Lagi! PVMBG: Jangan Beraktivitas dalam Radius 4 Km