- Oleh MC PROV ACEH
- Kamis, 26 Desember 2024 | 23:06 WIB
: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh Neni Fajar. Foto Humas BPJS Banda Aceh.
Oleh MC PROV ACEH, Kamis, 26 Desember 2024 | 16:19 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 83
Banda Aceh, InfoPublik - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar, menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kota Sabang dalam dukungannya untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa dalam Program JKN. Kemudian kata Neni, pentingnya penganggaran iuran jaminan kesehatan bagi perangkat desa sesuai dengan Permendagri Nomor 119 Tahun 2019.
“Apresiasi kami kepada Pemerintah Kota Sabang yang menjadi Provinsi pertama di Aceh yang telah mendaftarkan dan menganggarkan iuran Jaminan Kesehatan secara bertahap bagi kepala desa dan perangkat desa yang ada di Kota Sabang. Harapannya dapat menjadi motivasi dan contoh bagi kabupaten/kota lain untuk mendaftarkan dan menganggarkan iuran bagi kepala dan perangkat desa dalam Progam JKN,” ucap Neni kepada Media Center Aceh, Rabu (25/12/2024).
Neni menjelaskan, bahwa jumlah kepala desa dan perangkat desa yang didaftarkan ini berjumlah 108 Kepala Desa dan Perangkat Desa yang didaftarkan dalam Program JKN melalui segmen Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan memanfaatkan kelas rawat minimal di kelas 2. Artinya, kata Neni, ada peningkatan kelas rawatan yang didapatkan oleh perangkat desa yang selama ini hampir sebagian besar sebelumnya terdaftar melalui Penerima Bantuan Iuran.
Selain dukungan pemerintah daerah melalui pendaftaran Kepala Desa dan Perangkat Desa, dukungan lainnya diharapkan oleh Neni, adalah sinergi bersama BPJS Kesehatan dalam peningkatan kepesertaan Segmen PPU melalui dukungan regulasi dan pengawasan terpadu pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerjanya dalam Program JKN.
Selanjutnya juga kata Neni, peningkatan dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) melalui sinergi implementasi Program PESIAR (Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi) untuk peningkatan UHC di Tingkat Desa serta sinergi implementasi program Srikandi (Sinergi Rekrutmen dan Reaktivasi) Peserta JKN dalam mendorong keterlibatan pihak ketiga dalam implementasi sharing iuran antara Pemda dengan Pihak Ketiga dalam Program JKN.(MC ACEH/01)