- Oleh MC KOTA BATAM
- Rabu, 18 Desember 2024 | 14:19 WIB
:
Oleh MC KOTA BATAM, Rabu, 18 Desember 2024 | 13:36 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 50
Batam, InfoPublik – Kota Batam, sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN), terus memperkuat perencanaan pembangunannya melalui Sinkronisasi Program Penempatan Ruang (SPPR). Langkah ini bertujuan untuk menyelaraskan program utama dengan program sektoral dan kewilayahan, guna mendukung Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) jangka panjang sesuai amanat Peraturan Perundang-Undangan.
SPPR menjadi bagian penting dalam dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan (RPJMN). Rencana Tata Ruang Kota Batam diatur melalui berbagai regulasi, termasuk Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang RTRW Kota Batam Tahun 2021–2041, serta beberapa Perwako terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah strategis.
“Sebagai KSN, perencanaan pembangunan Kota Batam harus terintegrasi dengan rencana yang ada di BP Batam maupun Pemkot Batam,” ujar Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Penataan Ruang di Harris Hotel Batam Centre, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa (17/12/2024).
Dalam pelaksanaan SPPR, Wali Kota berperan penting mengarahkan pembangunan daerah (RPJMD atau RKPD) agar selaras dengan RTRW. Sinkronisasi ini melibatkan kerja sama antara semua pemangku kepentingan untuk menghasilkan program pembangunan yang selaras dan terintegrasi.
“Proses sinkronisasi ini memerlukan kolaborasi seluruh stakeholder agar pembangunan yang direncanakan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambah Jefridin.
Jefridin juga menyoroti pentingnya pemenuhan Fasilitas Umum (Fasum) dalam pembangunan kawasan perumahan. Fasum, seperti ruang terbuka hijau, tempat ibadah, taman bermain, jalan lingkungan, dan fasilitas olahraga, harus memenuhi standar minimal 6 persen dari total luas lahan perumahan.
“Fasum yang memadai tidak hanya mendukung kualitas hidup penghuni tetapi juga menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman. Pemerintah wajib memastikan standar Fasum terpenuhi,” jelasnya.
Masyarakat juga diimbau untuk menjaga dan memanfaatkan Fasum yang ada dengan baik, sehingga dapat digunakan secara optimal dalam jangka panjang.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Batam menegaskan pentingnya pengintegrasian antara perencanaan pembangunan daerah dengan hasil rekomendasi SPPR. Langkah ini diharapkan dapat menjadikan Kota Batam sebagai kawasan yang tidak hanya mendukung aktivitas ekonomi tetapi juga meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakatnya.