- Oleh Mukhammad Maulana Fajri
- Rabu, 18 Desember 2024 | 22:28 WIB
: Kepala Bapas Kelas II Tidore, Apriyani, bersama Kepala Kemenag Kota Tidore Kepulauan, Ibrahim Muhammad, berfoto bersama usai penandatanganan perjanjian kerja sama. (Foto: Humas Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara)
Oleh MC KOTA TIDORE, Rabu, 18 Desember 2024 | 10:09 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 65
Tidore, InfoPublik – Kolaborasi strategis antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tidore dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, kembali menunjukkan komitmen bersama dalam pembinaan klien pemasyarakatan.
Melalui program Griya Abhipraya, kedua instansi bersinergi untuk memberikan pembimbingan rohani dan kepribadian guna mendukung reintegrasi sosial yang positif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, Andi Taletting Langi, mengapresiasi terjalinnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini sebagai langkah nyata dalam membangun masyarakat yang inklusif.
“Sinergi antara Bapas Tidore dan Kemenag Kota Tidore Kepulauan menunjukkan komitmen bersama dalam pembinaan klien agar dapat kembali berkontribusi positif di masyarakat,” ujar Andi di Tidore, Selasa (17/12/2024).
Kepala Bapas Kelas II Tidore, Apriyani, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan sumber daya kedua instansi untuk memperkuat pembimbingan kerohanian dan kepribadian klien.
“Kami sangat mengapresiasi respon positif dari Kemenag Kota Tidore Kepulauan. Semoga sinergi ini terus berjalan baik sehingga pembinaan kepribadian dan kerohanian klien pemasyarakatan dapat tercapai secara maksimal,” kata Apriyani.
Dia menambahkan, program Griya Abhipraya adalah wujud nyata dari komitmen Bapas Tidore dalam memberikan layanan terbaik berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan dan keagamaan.
Kepala Kemenag Kota Tidore Kepulauan, Ibrahim Muhammad, juga menyampaikan rasa syukurnya atas sinergi yang terjalin.
“Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut dan mampu memberikan manfaat, khususnya dalam membimbing klien pemasyarakatan di bidang keagamaan dan kerohanian,” tutur Ibrahim.
Dengan sinergi ini, klien pemasyarakatan tidak hanya mendapatkan pembinaan hukum, tetapi juga pembimbingan rohani yang diharapkan mampu menjadi bekal mereka untuk menjalani kehidupan lebih baik di masyarakat. Program ini menjadi simbol kolaborasi yang humanis dan strategis antara kedua instansi. (MC Tidore)