Dana Kampanye Paslon Gubernur Sumbar, KPU: Satu Patuh, Satu Tidak

: Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban (MC Padang)


Oleh MC KOTA PADANG, Kamis, 12 Desember 2024 | 06:03 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 101


Padang, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah menerima hasil audit Laporan Dana Kampanye (LDK) dari pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk.

Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, audit ini dilakukan untuk menilai kepatuhan paslon terhadap aturan terkait pelaporan dana kampanye sesuai peraturan yang berlaku.

"Audit menyatakan bahwa Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Paslon Mahyeldi dan Vasko Ruseimy dinyatakan patuh, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp7.457.375.500,00," kata Ory melalui keterangan pers pada Rabu (11/12/2024).

Sebaliknya, LPPDK Paslon Epyardi Asda dan Ekos Albar dinyatakan tidak patuh, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp4.735.486.812,00.

Ory menjelaskan bahwa audit dana kampanye dilakukan sesuai Pasal 58 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Pilkada. Audit ini bertujuan memastikan kepatuhan pelaporan dana kampanye terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Audit ini mencakup kepatuhan material terkait sumber, jumlah, dan pencatatan dana kampanye dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang telah ditetapkan," ungkap Ory.

Dana kampanye, baik yang bersumber dari paslon, partai politik (parpol) pendukung, keluarga, maupun pihak lain, wajib dicatat dalam RKDK. Jika dana tersebut tidak tercatat, laporan dianggap tidak patuh.

Selain itu, jika terdapat sisa dana kampanye saat RKDK ditutup, kelebihannya harus diserahkan kepada parpol pengusul dan disertai bukti penyerahan yang dilaporkan ke KPU untuk diaudit.

"Kami berharap setiap paslon dan parpol memahami pentingnya mematuhi aturan ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye," tutup Ory.

(MC Padang/Marajo)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 12 Desember 2024 | 06:30 WIB
Padang Dinobatkan Sebagai Kota Wakaf ke-6 di Indonesia
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 12 Desember 2024 | 06:07 WIB
Gerakan Wakaf Uang ASN Diluncurkan, Kota Padang Siap Optimalkan Potensi
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 12 Desember 2024 | 05:56 WIB
Tiga OPD Pemkot Padang Raih Penghargaan WBK dari Kementerian PANRB
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 12 Desember 2024 | 05:51 WIB
PT United Tractors Jadi Pelopor Orangtua Asuh Cegah Stunting di Lubuk Begalung
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 12 Desember 2024 | 05:35 WIB
Sosialisasi Tarif Baru, PDAM Padang Tegaskan Kenaikan tak Bebani Masyarakat