- Oleh MC KOTA BANDA ACEH
- Kamis, 26 Desember 2024 | 17:13 WIB
:
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Rabu, 4 Desember 2024 | 14:29 WIB - Redaktur: Juli - 154
Banda Aceh, InfoPublik – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Banda Aceh mengikuti kegiatan Rapat Pemaparan Hasil Kajian Evaluasi Kelembagaan UPTD di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, di Balee Keurukon Balaikota Banda Aceh, Selasa (3/12/2024).
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala dan Sekretaris OPD yang memiliki UPTD di lingkungan Kota Banda Aceh di antaranya, Disdikbud, Dinkes, Dinas Perkim, Dinsos, DP3AP2KB, DPPKP, Diskopukmdag, Disnaker, Dishub, Bappeda, dan BPKK.
“Hal ini berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah. Terjadi perubahan penyebutan untuk nomenklatur UPTD, di mana sesuai Permendagri ini, UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah, bukan lagi Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan,” jelas Kabag Organisasi Hafriza.
Hafriza mengatakan, meskipun Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan yang dibentuk dengan berpedoman pada Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tetap eksis berdasarkan Ketentuan Peralihan pada Qanun Nomor 11 Tahun 2016, namun struktur kelembagaannya masih belum disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan terbaru.
“Makanya, pada 2024, Pemko Banda Aceh melalui Bagian Organisasi sudah melakukan kajian dan evaluasi terhadap kelembagaan UPTD di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Dengan adanya evaluasi ini, kita bisa tahu UPTD mana saja yang perlu diperbaharui struktur kelembagaannya,” katanya.
Disebutkan dari hasil rapat dan kajian tersebut, Dinas Perkim sebagai salah satu peserta dalam kegiatan sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017.
“Alhamdulillah untuk Dinas Perkim, UPT Rusunawa kita sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah. Dasar pembentukannya yaitu Perwal Nomor 25 Tahun 2021,” kata Sekretaris Dinas Perkim Nila Herawati.
Nila mengatakan, dalam rapat tersebut ada sembilan UPT yang sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, ada lima UPT yang harus diperbaharui dasar hukum pembentukannya dan satu UPT yang dicabut dasar hukum pembentukannya.
“Nantinya, bagi OPD yang UPTD-nya direkomendasikan untuk dilakukan pembaharuan struktur kelembagaannya, segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah,” tutupnya.(Hz)