- Oleh MC KOTA TIDORE
- Rabu, 4 Desember 2024 | 12:05 WIB
: Ilustrasi APBD. (Istimewa)
Oleh MC KOTA TIDORE, Selasa, 3 Desember 2024 | 13:03 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 116
Sofifi, InfoPublik – DPRD Provinsi Maluku Utara mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 melalui rapat paripurna di gedung DPRD Maluku Utara, Senin (2/12/2024).
Pengesahan ini menandai langkah penting dalam perencanaan pembangunan dan alokasi anggaran di wilayah tersebut.
Dalam laporan Badan Anggaran DPRD, pendapatan daerah tahun anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp3.335.219.447.680.
Anggaran ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp760.503.804.700 yang mencakup Pajak Daerah Rp610.044.745.423, Retribusi Daerah Rp10.159.337.186, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp3.226.037.000, dan Lain-lain PAD yang Sah Rp137.073.685.091.
Kemudian, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp2.574.515.642.980 dan Pendapatan Hibah Rp200.000.000.
Sementara itu, belanja daerah tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp3.304.750.365.760, yang terdiri dari Belanja Operasi Rp2.501.334.597.510,42; Belanja Modal Rp456.350.202.534,49; Belanja Tidak Terduga Rp35.000.000.000; dan Belanja Transfer Rp312.065.565.715,09, yang meliputi Belanja Bagi Hasil.
DPRD juga melaporkan adanya surplus sebesar Rp30.469.081.920, yang mencerminkan pengelolaan anggaran yang efisien.
Dalam sidang, DPRD menegaskan bahwa alokasi anggaran ini difokuskan pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan optimalisasi belanja operasional.
Dengan ini, Maluku Utara diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memperkuat pembangunan infrastruktur strategis.
APBD 2025 menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah untuk merealisasikan program-program prioritas yang mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan. (MC Tidore)