- Oleh Wandi
- Kamis, 26 Desember 2024 | 07:32 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Selasa, 26 November 2024 | 12:31 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 133
Padang, InfoPublik – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Komite II, Muslim M. Yatim, melakukan kunjungan kerja khusus (Kunkersus) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) pada Selasa (26/11/2024).
Isu utama yang dibahas dalam kunjungan tersebut adalah masalah sampah Alat Peraga Kampanye (APK) yang sering mencemari lingkungan pasca-Pilkada.
Muslim M. Yatim menyoroti pentingnya pengelolaan APK agar tidak menjadi beban lingkungan.
“Setiap kali pemilu selesai, kita selalu menghadapi masalah yang sama, yaitu banyaknya APK yang dibiarkan begitu saja. Ini menjadi masalah lingkungan yang serius,” tegasnya.
Ia menyarankan agar ada regulasi khusus yang mengatur pengelolaan APK pasca-Pemilu.
“Perlu adanya aturan yang mewajibkan partai politik dan kandidat bertanggung jawab atas sampah APK mereka sendiri, agar tidak mencemari lingkungan,” tambah Muslim.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi, menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki regulasi terkait penertiban APK. Namun, penegakan aturan tersebut masih menemui banyak tantangan di lapangan.
“Kami terus berupaya menertibkan APK sesuai aturan. Namun, masih banyak pelanggaran, termasuk APK yang dibiarkan setelah masa kampanye selesai,” ungkap Khadafi.
Dalam diskusi tersebut, DPD RI dan Bawaslu Sumbar sepakat untuk mendorong penguatan regulasi serta kampanye kesadaran lingkungan kepada partai politik dan peserta pemilu.
Salah satu usulan yang muncul adalah mewajibkan partai politik dan kandidat untuk mengelola sampah APK mereka sendiri dan memberikan sanksi tegas jika aturan tersebut dilanggar.
“Kami berharap ke depan ada regulasi yang lebih tegas, sanksi yang jelas, serta edukasi kepada masyarakat dan peserta pemilu. Hal ini penting agar isu sampah APK bisa teratasi,” pungkas Muslim.
(MC Padang/Marajo)