- Oleh MC KOTA PADANG
- Senin, 16 Desember 2024 | 20:16 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Senin, 16 Desember 2024 | 20:19 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 67
Padang, InfoPublik – Mengakhiri tahun 2024, DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan oleh Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, dan Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Senin (16/12/2024).
Dua Ranperda tersebut meliputi:
Dalam sambutannya, Andree Algamar mengapresiasi kerja keras DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam membahas kedua Ranperda yang dianggap strategis dan mendesak.
“Keamanan dan ketertiban umum serta pencegahan penyalahgunaan narkotika adalah prioritas kami. Perda ini akan menjadi dasar regulasi untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih aman dan kondusif,” ujar Andree.
Ia menambahkan bahwa Perda tentang Keamanan dan Ketertiban Umum bertujuan menciptakan lingkungan masyarakat Kota Padang yang lebih tertib dan aman. Sementara, Perda terkait narkotika menjadi payung hukum dalam memerangi peredaran gelap narkoba.
“Kami berharap kedua Perda ini dapat segera diimplementasikan dengan optimal demi menciptakan masyarakat Kota Padang yang aman, nyaman, dan bebas dari ancaman narkotika,” tutup Andree.
(MC Padang/ April)