- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Rabu, 25 Desember 2024 | 20:23 WIB
:
Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT, Selasa, 26 November 2024 | 10:03 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 133
Pontianak, InfoPublik - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat (Kalbar), Eva Gantini, mengapresiasi langkah Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalbar, Windy Prihastari Harisson, yang telah menjadi contoh penting dalam mendaftarkan Kekayaan Intelektual (KI).
"Seperti memiliki motor atau rumah dengan surat resmi, nilai sebuah karya menjadi lebih tinggi ketika dilindungi secara hukum. Kekayaan Intelektual sangat penting bagi kemajuan daerah," kata Eva dalam program Triponcast yang digelar di Pendopo Gubernur, Kota Pontianak, Provisi Kalbar pada Senin (25/11/2024).
Eva juga menambahkan bahwa Kemenkumham Kalbar rutin melakukan sosialisasi KI, termasuk menyasar pelajar SMA/SMK untuk menanamkan kesadaran sejak dini. Selain itu, ia menyarankan pembentukan sentra KI di PKK untuk memperluas cakupan perlindungan hingga ke tingkat desa.
“Dengan PKK sebagai penggerak, penyuluhan KI bisa lebih menjangkau masyarakat di tingkat akar rumput. Kami akan merancang pelatihan di sentra KI bersama PKK pada tahun 2025,” tambahnya.
Kalimantan Barat memiliki potensi besar untuk pendaftaran KI komunal, seperti seni, makanan khas, adat istiadat, hingga ramuan tradisional. Eva menyatakan, pendaftaran KI komunal bersifat gratis dan harus segera dilakukan untuk melindungi kekayaan budaya lokal.
“Misalnya, tarian tradisional atau jenis tanaman tertentu yang menjadi ciri khas suatu daerah. Semua ini perlu dicatat dan dilindungi sebagai warisan budaya,” jelasnya.
Sebelumnya, Pj Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalbar, Windy Prihastari Harisson, mengatakan telah menciptakan tujuh Kekayaan Intelektual (KI) yang bertujuan mendukung pengembangan daerah, pemberdayaan masyarakat, serta upaya penurunan angka stunting.
Inovasi tersebut dipaparkan Program ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Windy Prihastari, dan Plt Kepala Bidang Inovasi dan Teknologi Balitbang Kalbar Ismiraj Nasution.
Windy memaparkan tujuh KI yang diusulkan, termasuk "Serbu Posyandu," "Gotas," "Kating," "Inspeksi," "Sinita Penjaga Ibu Jari," serta dua KI dari Disporapar, yaitu "Mba Kepo" dan "eTIC." Semua inovasi ini dirancang untuk memperbaiki pelayanan publik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kalbar.
Windy menekankan pentingnya mendaftarkan Kekayaan Intelektual untuk melindungi hasil karya, inovasi, maupun ide dari risiko pelanggaran hak cipta atau peniruan.
“Pendaftaran Kekayaan Intelektual memberikan perlindungan hukum, mencegah perselisihan, dan mendukung pengembangan kreativitas masyarakat,” ujar Windy.
(adpim)