- Oleh MC KOTA PADANG
- Selasa, 24 Desember 2024 | 05:13 WIB
: Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban (MC Padang)
Oleh MC KOTA PADANG, Selasa, 26 November 2024 | 02:00 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 217
Padang, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) melarang pemilih membawa ponsel atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara saat Pilkada serentak 2024 yang berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
Larangan ini bertujuan menjaga asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib mengingatkan pemilih sebelum masuk ke bilik suara terkait aturan ini.
"Peringatan mencakup larangan membawa alat komunikasi atau perekam demi menjaga kerahasiaan pilihan politik pemilih. Aturan ini merujuk pada Pasal 20 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada," ujar Ory melalui keterangan pers yang diterima pada Senin (25/11/2024).
Aturan ini dirancang agar pemilih dapat menentukan pilihannya secara bebas tanpa tekanan dari pihak manapun. KPPS bertanggung jawab memastikan tidak ada pelanggaran, baik berupa penggunaan alat perekam maupun penyebaran informasi terkait pilihan pemilih melalui media elektronik.
Selain itu, pemilih wajib membawa dokumen penting seperti formulir C-Pemberitahuan dan KTP Elektronik ke TPS. Pemilih juga harus menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada formulir tersebut.
KPU Sumbar memberikan perhatian kepada kelompok rentan seperti lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan pemilih dengan kebutuhan khusus lainnya. Mereka akan diprioritaskan mencoblos terlebih dahulu dengan persetujuan pemilih lain di TPS.
Untuk pemilih dalam kondisi khusus, seperti rawat inap atau tahanan, KPPS akan menerapkan layanan jemput bola. Petugas akan mendatangi lokasi pemilih untuk memastikan hak pilih tetap dapat digunakan.
"Dalam situasi ini, petugas KPPS akan mendatangi lokasi pemilih untuk melindungi hak konstitusi mereka," tambah Ory.
KPU Sumbar mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan guna mendukung Pilkada yang jujur dan adil. Pemilih diminta datang ke TPS tepat waktu dan membawa dokumen yang diperlukan.
"Kami percaya larangan membawa smartphone atau alat perekam ke bilik suara dapat menjaga asas kerahasiaan pemilu sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi," ujar Ory.
Dengan larangan ini, KPU berharap suasana demokrasi yang bersih, transparan, dan adil dapat tercipta, serta memastikan hak suara setiap warga negara terlindungi dengan baik.
(MC Padang/Marajo)