- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Rabu, 20 November 2024 | 20:42 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Senin, 25 November 2024 | 15:05 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 113
Padang, InfoPublik – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatra Barat (KAI Divre II Sumbar) bersama Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Padang Kemenhub telah menyelesaikan Rampcheck atau inspeksi perkeretaapian di wilayah Divre II Sumbar. Inspeksi ini berlangsung sejak 18-22 November 2024.
Rampcheck dilakukan sebagai persiapan menghadapi masa angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Fokus inspeksi meliputi standar pelayanan minimum (SPM) di perjalanan kereta api dan stasiun, serta memastikan kelaikan dan kesiapan operasional sarana perkeretaapian.
“Rampcheck ini bertujuan memastikan layanan kereta api di Divre II Sumatra Barat berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan begitu, pada periode libur Natal dan Tahun Baru, KAI Divre II Sumbar dapat terus memberikan layanan yang aman dan nyaman bagi penumpang,” ujar Kahumas KAI Divre II Sumatra Barat, M. As’ad Habibuddin, dalam keterangan persnya, Senin (25/11/2024).
Inspeksi meliputi pemeriksaan di sejumlah fasilitas seperti Stasiun Padang, Stasiun Pariaman, Stasiun Bandara Internasional Minangkabau, Stasiun Air Tawar, Stasiun Naras, Stasiun Lubuk Alung, dan Stasiun Pauh Kambar. Selain itu, sarana kereta api yang diperiksa mencakup KA Lembah Anai, tiga lokomotif, dua rangkaian KRD, dan 14 kereta yang ditarik lokomotif.
Objek pemeriksaan mencakup fasilitas keselamatan seperti alat pemadam api ringan (APAR), petunjuk jalur evakuasi, titik kumpul, dan nomor telepon darurat. Selain itu, fasilitas kesehatan seperti P3K, kursi roda, tandu, dan lampu penerangan juga menjadi perhatian. Tim juga mengecek CCTV, keberadaan petugas keamanan, loket tiket, ruang tunggu, toilet, musala, serta informasi pelayanan seperti denah stasiun, jadwal kereta api, dan peta jaringan kereta api.
Di dalam kereta api, tim memeriksa APAR, rem darurat, petunjuk jalur evakuasi, alat pemecah kaca, CCTV, P3K, lampu penerangan, informasi stasiun yang akan dilewati, kebersihan toilet, pengatur sirkulasi udara, fasilitas bagi difabel, dan lainnya.
“Hasil inspeksi menunjukkan bahwa secara umum layanan sudah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019. Hal ini menjadi motivasi bagi KAI Divre II Sumatra Barat untuk terus meningkatkan kinerja di seluruh aspek pelayanan,” pungkas As’ad.
(MC Padang/Marajo)