- Oleh MC KAB BENER MERIAH
- Senin, 23 Desember 2024 | 11:57 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Minggu, 24 November 2024 | 09:50 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 257
Padang, InfoPublik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang bersiap melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dimulai pada 25-27 November 2024.
Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, menekankan bahwa masa tenang adalah periode penting untuk menjaga ketertiban dan menghindari gangguan atau pelanggaran kampanye.
"Masa tenang adalah momen untuk memastikan kondisi yang kondusif, sehingga proses Pemilu berlangsung jujur, adil, dan tertib. Penertiban APK menjadi salah satu langkah penting untuk mencapai itu," ujar Eris pada Rapat yang berlangsung di kantor Bawaslu, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Sabtu (23/11/2024).
Menurut Eris, penertiban APK akan difokuskan pada tempat-tempat yang melanggar aturan, seperti fasilitas umum, tempat ibadah, dan area yang mengganggu ketertiban. Kolaborasi dengan Satpol PP dan pihak keamanan akan dilakukan untuk memastikan seluruh APK yang masih terpasang segera ditertibkan.
"Selama masa tenang, tidak boleh ada lagi aktivitas kampanye, termasuk melalui APK. Kami mengajak semua pihak untuk mematuhi aturan ini demi menjaga integritas Pemilu," lanjutnya.
Selain penertiban, Bawaslu juga mengupayakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan aktivitas kampanye selama masa tenang. Partai politik dan tim kampanye juga diharapkan aktif berpartisipasi dalam menjaga suasana kondusif.
Eris menjelaskan, rapat koordinasi ini bertujuan merumuskan langkah pengawasan yang lebih efektif selama masa tenang. Semua pihak diimbau bekerja sama demi mewujudkan Pemilu yang damai dan tertib.
Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu Kota Padang optimis menciptakan suasana kondusif selama masa tenang, memastikan Pemilu 2024 berjalan lancar, bebas pelanggaran, dan sesuai prinsip demokrasi yang adil serta transparan.
(MC Padang/April)