Grup WhatsApp Jadi Sorotan: Kampanye Terselubung di Masa Tenang Dilarang

: Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar), Muhammad Khadafi (Foto: MC Padang)


Oleh MC KOTA PADANG, Kamis, 21 November 2024 | 23:40 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 491


Padang, InfoPublik – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar), Muhammad Khadafi, menegaskan bahwa semua aktivitas kampanye Pilkada harus mengikuti jadwal resmi yang telah ditentukan. Kampanye di luar jadwal, termasuk selama masa tenang, dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap aturan Pemilu.

Pernyataan ini disampaikan Khadafi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) bersama para pemangku kepentingan di Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat, Kamis (21/11/2024).

Menurut Khadafi, setelah masa kampanye resmi berakhir, pasangan calon (paslon) maupun tim pendukungnya tidak diperbolehkan melakukan aktivitas yang mengandung unsur kampanye dalam bentuk apa pun.

"Setelah masa kampanye berakhir, aktivitas paslon harus kembali seperti biasa. Tidak boleh ada kampanye, baik langsung maupun tidak langsung," tegasnya.

Khadafi juga menyoroti penggunaan media sosial dan grup WhatsApp yang kerap menjadi sarana kampanye terselubung selama masa tenang. Ia memperingatkan bahwa kampanye di platform ini, meskipun bersifat privat, tetap termasuk pelanggaran.

"Di masa tenang, tidak boleh ada aktivitas kampanye, termasuk di grup WhatsApp. Jika ada anggota grup yang merasa aktivitas tersebut melanggar aturan, mereka berhak melaporkannya ke Bawaslu. Kami akan memproses laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Khadafi.

Ia mengingatkan paslon dan tim pendukung untuk tidak memanfaatkan celah privasi media sosial untuk menyebarkan pesan kampanye. Hal ini bertujuan menjaga keadilan dan integritas proses demokrasi selama Pilkada.

Bawaslu mengimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menciptakan Pilkada yang bersih dan tertib dengan melaporkan indikasi pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Ia menambahkan bahwa pelanggaran kampanye di luar jadwal, baik melalui media sosial maupun bentuk lainnya, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci utama untuk memastikan demokrasi berjalan dengan baik. Mari kita bersama-sama menjaga Pilkada yang damai, adil, dan bermartabat," pungkas Khadafi.

(MC Padang/Marajo)

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 8 Desember 2024 | 05:45 WIB
Rekapitulasi Suara Pilkada Sumbar: KPU Pastikan Transparansi dan Integritas
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 06:39 WIB
Tegakkan Aturan, Lima TPS di Sumbar Gelar Pemilihan Suara Ulang
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 27 November 2024 | 03:14 WIB
Bebas APK, Kota Padang Siap Sambut Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB BLORA
  • Selasa, 26 November 2024 | 17:13 WIB
Masa Tenang, Bawaslu Blora Tertibkan 10.444 Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 26 November 2024 | 12:31 WIB
Anggota DPD RI: Perlu Regulasi Khusus untuk Kelola Sampah APK
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Selasa, 26 November 2024 | 02:09 WIB
Kolaborasi Tiga Pilar Wujudkan Pilkada Aman dan Kondusif