- Oleh MC PROV RIAU
- Sabtu, 16 November 2024 | 03:53 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Kamis, 21 November 2024 | 22:18 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 62
Pekanbaru, InfoPublik – Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, telah menerbitkan Surat Gubernur Nomor 500.15.12.3/DISNAKERTRANS/4875 mengenai Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Surat tersebut ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Provinsi Riau, Kamis (21/11/2024).
Surat tersebut menindaklanjuti Surat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Nomor 4/498/H1.00.00/XI/2024 tertanggal 20 November 2024, terkait kebijakan nasional dalam penetapan upah minimum untuk tahun 2025.
Dalam surat tersebut, terdapat sejumlah poin penting:
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRD Provinsi Riau, dan Dewan Pengupahan Provinsi Riau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat, membenarkan bahwa Pj Gubernur Riau telah menindaklanjuti arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan melalui surat resmi ini.
"Kami berharap surat dari Menteri Tenaga Kerja dan Surat Gubernur Riau dapat dijalankan oleh seluruh kabupaten/kota di Riau, sehingga kebijakan penetapan upah minimum dapat sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat," ungkap Boby.
Boby juga menekankan pentingnya komunikasi dan kerja sama antara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan untuk menjaga stabilitas hubungan industrial di seluruh wilayah Riau.
"Dengan adanya surat ini, kami harap pemerintah kabupaten/kota dapat mengomunikasikan kebijakan ini kepada serikat pekerja, pengusaha, dan pihak terkait lainnya untuk mencegah kesalahpahaman," tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa kebijakan penetapan upah minimum di Riau berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan dan mendukung kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu iklim investasi di daerah.
(Mediacenter Riau/ip)