Penetapan Upah Minimum 2025 Melibatkan Dewan Pengupahan dan Tripartit

:


Oleh MC PROV RIAU, Kamis, 21 November 2024 | 22:18 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 72


Pekanbaru, InfoPublik – Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, telah menerbitkan Surat Gubernur Nomor 500.15.12.3/DISNAKERTRANS/4875 mengenai Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Surat tersebut ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Provinsi Riau, Kamis (21/11/2024).

Surat tersebut menindaklanjuti Surat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Nomor 4/498/H1.00.00/XI/2024 tertanggal 20 November 2024, terkait kebijakan nasional dalam penetapan upah minimum untuk tahun 2025.

Dalam surat tersebut, terdapat sejumlah poin penting:

  1. Kepatuhan pada Putusan MK
    Pemerintah diminta mematuhi dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, termasuk terkait ketentuan dalam penetapan upah minimum.
  2. Kajian Penetapan Upah Minimum
    Saat ini, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengkaji kebijakan penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Proses ini melibatkan Dewan Pengupahan, Lembaga Kerja Sama Tripartit, kementerian/lembaga terkait, serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja, serikat buruh, dan organisasi pengusaha.
  3. Arahan Penetapan Upah Minimum
    Bupati dan wali kota diimbau menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat terkait penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
  4. Hubungan Industrial yang Kondusif
    Pemerintah daerah diharapkan terus mengupayakan hubungan industrial yang harmonis di wilayah masing-masing, sambil menyampaikan informasi terkait kebijakan ini kepada para pemangku kepentingan.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRD Provinsi Riau, dan Dewan Pengupahan Provinsi Riau.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat, membenarkan bahwa Pj Gubernur Riau telah menindaklanjuti arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan melalui surat resmi ini.

"Kami berharap surat dari Menteri Tenaga Kerja dan Surat Gubernur Riau dapat dijalankan oleh seluruh kabupaten/kota di Riau, sehingga kebijakan penetapan upah minimum dapat sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat," ungkap Boby.

Boby juga menekankan pentingnya komunikasi dan kerja sama antara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan untuk menjaga stabilitas hubungan industrial di seluruh wilayah Riau.

"Dengan adanya surat ini, kami harap pemerintah kabupaten/kota dapat mengomunikasikan kebijakan ini kepada serikat pekerja, pengusaha, dan pihak terkait lainnya untuk mencegah kesalahpahaman," tambahnya.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa kebijakan penetapan upah minimum di Riau berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan dan mendukung kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu iklim investasi di daerah.

 

(Mediacenter Riau/ip)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Sabtu, 16 November 2024 | 03:53 WIB
Pemprov Riau Siap Menggelar Pilkada Serentak pada 27 November 2024 Mendatang
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Kamis, 14 November 2024 | 03:36 WIB
Empat Kali Berturut-turut! Kabupaten Bengkalis Raih Penghargaan "Informatif"
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Jumat, 8 November 2024 | 10:13 WIB
Pj Gubernur Riau Pastikan Program Makan Siang Gratis Penuhi Nutrisi Pelajar
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Selasa, 29 Oktober 2024 | 15:35 WIB
Pj Gubernur Riau Dukung Transformasi PTPN IV Menjadi PalmCo
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Selasa, 29 Oktober 2024 | 15:18 WIB
Debat Perdana Pilkada Riau: Pj Gubernur Ajak Masyarakat Terlibat Aktif