Patuhi Aturan! KPU Sumbar Ingatkan Paslon Setop Kampanye di Medsos Selama Masa Tenang

: Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban (Foto: MC Padang)


Oleh MC KOTA PADANG, Selasa, 19 November 2024 | 21:08 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 170


Padang, InfoPublik – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatra Barat (Sumbar), Ory Sativa Syakban, mengingatkan pasangan calon (paslon) Kepala Daerah untuk menghentikan semua bentuk kampanye di media sosial (medsos) dan jejaring pesan digital selama masa tenang pada 24-27 November 2024.

Ia menegaskan pentingnya mematuhi aturan kampanye sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (16) PKPU Nomor 14 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, media sosial diartikan sebagai platform berbasis internet yang memungkinkan interaksi dua arah, berbagi, dan penciptaan konten berbasis komunitas.

"Kampanye melalui media sosial hanya diperbolehkan selama masa kampanye. Paslon wajib mendaftarkan maksimal 20 akun media sosial dari berbagai platform untuk berkampanye," ujar Ory dalam keterangan persnya di Kota Padang, Provinsi Sumbar pada Selasa (19/11/2024).

Ia menjelaskan bahwa seluruh akun media sosial yang telah didaftarkan untuk kampanye harus dinonaktifkan paling lambat pada 23 November 2024 pukul 23.59 WIB, sebelum masa tenang dimulai.

"Langkah ini penting untuk menjaga netralitas dan menghindari pelanggaran aturan kampanye selama masa tenang," tegas Ory.

KPU bersama Bawaslu akan memantau aktivitas media sosial secara intensif selama masa tenang. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan akan diambil sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ini adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang jujur dan adil, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpikir secara tenang sebelum memberikan suara," tambahnya.

Pengawasan ini bertujuan agar semua pihak, termasuk paslon dan pendukungnya, mematuhi peraturan kampanye serta menciptakan suasana kondusif menjelang hari pemungutan suara.

(MC Padang/Marajo)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Sabtu, 14 Desember 2024 | 14:39 WIB
KPU Sumbar Tunggu Pemberitahuan MK untuk Tetapkan Paslon Terpilih Pilkada 2024
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 12 Desember 2024 | 18:20 WIB
KPU Sumatra Barat Hadapi 13 Gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 12 Desember 2024 | 06:03 WIB
Dana Kampanye Paslon Gubernur Sumbar, KPU: Satu Patuh, Satu Tidak
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Senin, 9 Desember 2024 | 03:58 WIB
Hasil Pilkada Sumbar 2024: Tingkat Partisipasi Pemilih di Bawah Ekspektasi
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 8 Desember 2024 | 16:27 WIB
Pilkada Sumbar 2024: Mahyeldi-Vasko Sapu Bersih Kemenangan di 19 Kabupaten/Kota
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 8 Desember 2024 | 06:10 WIB
Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Sumbar 2024, Polda Terjunkan 250 Personel
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 8 Desember 2024 | 05:45 WIB
Rekapitulasi Suara Pilkada Sumbar: KPU Pastikan Transparansi dan Integritas
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 23:56 WIB
Rekapitulasi Suara Pilkada Sumbar Ditargetkan Rampung 6 Desember 2024