- Oleh MC KAB BANGKALAN
- Rabu, 4 Desember 2024 | 08:38 WIB
: Penandatangan Perjanjian Kerjasama Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara dengan Perguruan Tinggi di Pontianak
Oleh MC KAB KAYONG UTARA, Selasa, 19 November 2024 | 15:14 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 161
Kayong Utara, InfoPublik – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara menandatangani Perjanjian Kerja Sama Percepatan Pelayanan dan Perubahan Elemen Data Dinamis Kependudukan Berbasis Web dengan lima perguruan tinggi di Pontianak.
Perguruan tinggi tersebut meliputi Universitas PGRI Pontianak, IAIN Pontianak, Poltekes Kemenkes Pontianak, Universitas Panca Bhakti Pontianak, dan Universitas Muhammadiyah Pontianak.
Kepala Disdukcapil Kayong Utara, Aslinda, menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan agar lebih profesional, berbasis teknologi informasi, dan tidak diskriminatif, sekaligus memenuhi standar pelayanan prima.
"Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang dinamis, tertib, dan mudah diakses. Pelayanan ini dirancang untuk mengatasi permasalahan kependudukan dan mencapai standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh," jelas Aslinda pada kegiatan yang berlangsung di Orchard Hotel, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada Senin (18/11/2024).
Aslinda menekankan pentingnya efisiensi dalam pengembangan sistem pelayanan administrasi kependudukan berbasis elektronik. Penerapan mekanisme daring ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan.
"Dengan mekanisme pelayanan daring, tata kelola pemerintahan menjadi lebih efektif, efisien, dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh dokumen kependudukan," lanjut Aslinda.
Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Alfian, mengapresiasi langkah inovatif Disdukcapil melalui program kerja sama ini. Ia juga menyoroti sejumlah inovasi yang telah berjalan, seperti program kerja sama Dukcapil dan Puskesmas (Kecapmas) dan kerja sama Dukcapil dan Kantor Urusan Agama (Simadukurma) yang telah mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, termasuk perubahan status pernikahan.
"Kerja sama dan inovasi ini sangat memudahkan masyarakat, baik di Puskesmas maupun Kantor Urusan Agama, dalam memiliki dokumen kependudukan," ujar Alfian.
Kepala Disdukcapil Provinsi Kalimantan Barat, Yohanes Budiman, menambahkan bahwa Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kini menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki masyarakat. IKD memungkinkan pengguna mengakses dokumen kependudukan secara digital melalui smartphone.
"IKD memudahkan masyarakat untuk berbagai transaksi dan layanan publik tanpa perlu membawa KTP fisik," ungkap Yohanes.
Aslinda memaparkan sejumlah capaian kinerja pelayanan administrasi kependudukan Kabupaten Kayong Utara per 15 November 2024:
Selain itu, terdapat peningkatan inovasi pelayanan:
Di akhir pernyataannya, Aslinda berharap inovasi-inovasi yang telah dibangun dapat terus berjalan lancar dengan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, perangkat desa, dan masyarakat.
"Kami memerlukan kerja sama dan dukungan dari berbagai pihak untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kayong Utara," tutupnya.
(Diskominfo)