- Oleh MC KOTA TIDORE
- Kamis, 26 Desember 2024 | 12:04 WIB
: Kemenkumham meluncurkan layanan pencatatan online bagi wirausaha sosial di Jakarta. (Foto: Kemenkumham)
Oleh MC KOTA TIDORE, Senin, 18 November 2024 | 10:20 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 175
Ternate, InfoPublik – Kementerian Hukum resmi meluncurkan layanan pencatatan online khusus untuk social enterprise atau kewirausahaan sosial.
Langkah ini menjadi pengakuan konkret pemerintah terhadap bisnis yang tidak hanya mencari keuntungan tetapi juga memiliki misi menyelesaikan permasalahan sosial.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan, peluncuran ini merupakan momen bersejarah dalam mendorong pembangunan ekonomi yang berkeadilan serta berkontribusi terhadap aspek pembangunan berkelanjutan yang dicanangkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Saya berharap pelaku usaha melihat ini sebagai sebuah wadah untuk berkarya di negeri ini, untuk mencapai 17 tujuan di program pembangunan berkelanjutan dari PBB,” ujarnya di gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Jakarta, Senin (18/11/2024).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, Andi Taletting Langi, menyambut baik inisiatif ini dan menilai bahwa social enterprise memberikan dampak nyata bagi bisnis dengan kepedulian sosial, termasuk di Maluku Utara.
“Kami sangat mendukung upaya Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU melakukan pencatatan online bagi social enterprise. Hal ini akan memberikan stimulus positif bagi pelaku usaha di pusat maupun di daerah termasuk di Maluku Utara dalam memberikan kontribusi sosial dan lingkungan,” kata Andi.
Andi juga menjelaskan bahwa kehadiran social enterprise dapat membantu menyelesaikan berbagai permasalahan sosial, mulai dari pengentasan kemiskinan, kesehatan, pendidikan, hingga dampak sosial lainnya.
Menteri Supratman menegaskan perbedaan social enterprise dengan jenis badan usaha lainnya di Ditjen AHU. Social enterprise diwajibkan mencantumkan satu dari 17 tujuan pembangunan berkelanjutan, seperti pengentasan kemiskinan, kelaparan, atau masalah kesehatan.
“Social enterprise akan menggunakan minimal 51 persen dividennya untuk diinvestasikan kembali dalam mencapai tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak wirausaha sosial di seluruh Indonesia untuk berkembang dan berkontribusi dalam mengatasi tantangan sosial, ekonomi, dan lingkungan. (WY/MC Tidore)