Pemkab Aceh Besar Gandeng Bank Aceh Syariah Luncurkan Pembayaran Digital PBB P2

:


Oleh MC PROV ACEH, Kamis, 14 November 2024 | 22:48 WIB - Redaktur: Untung S - 20


Jantho, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) secara resmi meluncurkan fitur pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) melalui aplikasi Action Mobile Banking Bank Aceh.

Peluncuran fitur itu merupakan langkah strategis dalam meningkatkan digitalisasi pelayanan publik sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Dengan adanya fitur baru ini, masyarakat kini dapat membayar PBB P2 dengan lebih mudah, cepat, dan aman, tanpa perlu datang langsung ke loket pembayaran. Kehadiran aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah proses pembayaran pajak dan meningkatkan penerimaan pajak daerah, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan di Kabupaten Aceh Besar.

“Kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan publik dengan menerapkan sistem e-government. Nantinya, seluruh bentuk pelayanan publik akan bisa diakses secara digital, sehingga dapat lebih memudahkan masyarakat,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar, Andria Shahputra, yang diwakili oleh Kabid Pendapatan Asli Daerah, Syahiqul Haq, dalam siaran pers kepada tim Media Center di Jantho, Rabu (13/11/2024).

Perjanjian kerja sama antara BPKD Aceh Besar dan PT Bank Aceh Syariah Cabang Kota Jantho, yang tertuang dalam nomor 08/PKS/JTO.03/X/24 dan nomor 90/Perj/AB/24, mencakup penerimaan pembayaran PBB-P2 di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Besar.

“Perjanjian kerja sama ini sudah ditandatangani oleh Pj. Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM dan pihak PT Bank Aceh Syariah Cabang Kota Jantho,” tambah Syahiqul Haq.

Peluncuran fitur pembayaran PBB P2 melalui Action Mobile Banking ini tidak hanya sekadar merupakan inovasi teknologi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya Pemkab Aceh Besar dalam memenuhi amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur percepatan dan perluasan digitalisasi daerah serta tata cara implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.

“Dengan adanya fitur ini, masyarakat bisa melakukan pembayaran PBB dengan lebih mudah, cepat, dan aman, tanpa harus datang ke loket pembayaran. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mempermudah akses layanan kepada masyarakat,” ungkap Syahiqul Haq.

Dia juga mengimbau kepada seluruh warga untuk memanfaatkan kemudahan ini sebaik-baiknya, karena pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada mereka dalam bentuk pembangunan dan peningkatan fasilitas umum seperti pendidikan, kesehatan, serta berbagai pelayanan publik lainnya.

“Mari kita dukung pembangunan dengan membayar pajak tepat waktu. Dengan tepat bayar, kita juga memastikan manfaatnya kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan yang berkelanjutan. PBB untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama. Dengan membayar pajak, kita telah berkontribusi dalam kemajuan Kabupaten Aceh Besar,” tambah Syahiqul Haq.

Dengan adanya fitur digital itu, Pemkab Aceh Besar berharap dapat lebih mengoptimalkan potensi pendapatan daerah, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak demi kemajuan bersama. (mc Aceh/03y)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV ACEH
  • Jumat, 15 November 2024 | 08:37 WIB
Kemenag Aceh Besar Ingatkan ASN untuk Menekan Tindakan Koruptif
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Kamis, 14 November 2024 | 22:54 WIB
Pj Bupati Aceh Besar Targetkan 90 Persen Desa Bebas ODF