- Oleh MC KOTA TIDORE
- Rabu, 20 November 2024 | 12:53 WIB
: sosialisasi padat karya di rumah Dukuh Kamal Wetan, Kalurahan Margomulyo, Kapanewon Seyegan, Senin (11/11/2024).
Oleh MC KAB SLEMAN, Rabu, 13 November 2024 | 14:02 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 114
Sleman, InfoPublik – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman menekankan, demi berjalan suksesnya padat karya sebagai kegiatan pemberdayaan masyarakat, maka hak dan kewajiban masyarakat yang terlibat sebagai pekerja harus betul-betul dipahami.
Perwakilan Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Sleman Sarjono juga minta masyarakat untuk mematuhi aturan pedoman pelaksanaan padat karya dengan tertib administrasi termasuk mengisi daftar hadir dan penerimaan upah serta pembayaran pajaknya.
Hal itu disampaikan Sarjono saat mengadakan sosialisasi padat karya di rumah Dukuh Kamal Wetan, Kalurahan Margomulyo, Kapanewon Seyegan, Senin (11/11/2024). Dalam sosialisasi tersebut Sarjono juga didampingi Fasilitator Padat Karya anggota DPRD Kabupaten Sleman Syukron Arif Mutaqin.
Sebagai OPD pengampu, Disnaker lanjut Sarjono mempunyai kewajiban untuk memberikan sosialisasi berkenaan dengan prinsip padat karya, hak dan kewajiban pekerja, dan syarat administrasi yang lain. Ia pun menjelaskan tentang syarat usia pekerja, lamanya jam kerja dan penggunaan alat kerja.
Dijelaskan Sarjono, ada dua jenis padat karya yaitu padat karya produktif dan padat karya infrastruktur. Padat karya produktif katanya adalah pembangunan sarana prasarana berkelanjutan yang nantinya dapat digunakan oleh masyarakat sebagai sumber pendapatan. Contohnya pembangunan kolam ikan, kandang ternak dan lain sebagainya.
“Sedangkan padat karya infrastruktur ditekankan kepada pembangunan sarpras untuk masyarakat yang berupa drainase, cor blok dan talud,” tutur Sarjono.
Anggota DPRD Kabupaten Sleman Syukron Arif Mutaqin menyampaikan padat karya merupakan realisasi dari aspirasi pembangunan yang disampaikan masyarakat sendiri yang berdampak pada pembangunan lingkungan. Artinya keberadaan anggota DPRD adalah menjembatani kepentingan masyarakat.
"Aspirasi dalam bentuk program untuk masyarakat adalah alat untuk saling memberi manfaat," tandas Syukron. Tak lupa Syukron mengingatkan prinsip 3P yang harus diterapkan dalam setiap program, yaitu sukses program, sukses pelaksanaan, dan sukses pelaporan. “Serta menjadikan program padat karya ini sebagai alat stimulan untuk tumbuhnya swadaya masyarakat,” imbuhnya.
Sementara Lurah Margomulyo Eko Puji Mulyanto menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD dan Disnaker Sleman yang telah mewujudkan kebutuhan masyarakat berupa pembangunan infrastruktur di wilayahnya. Eko berharap kedepannya hubungan yang sudah terjalin dapat ditingkatkan.
“Artinya hubungan timbal balik dengan anggota dewan yang sudah terjalin menjadi modal pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakat,” kata Eko. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)