Kelalaian Lapor Dana Kampanye Berpotensi Gagalkan Penetapan Paslon

:


Oleh MC KOTA PADANG, Kamis, 21 November 2024 | 23:58 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 89


Padang, InfoPublik – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar), Ory Sativa Syakban, mengingatkan bahwa seluruh pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada 2024 wajib menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Penyampaian ini bertujuan untuk memastikan transparansi keluar masuknya dana kampanye.

"LPPDK wajib disampaikan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sehari setelah berakhirnya masa kampanye, yakni pada 24 November 2024. Masa perbaikan hanya diberikan satu hari, yaitu pada 25 November 2024," kata Ory di Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat, Kamis (21/11/2024).

LPPDK harus dilaporkan menggunakan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye sesuai Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.

Ory menjelaskan bahwa elemen data dalam LPPDK meliputi:

  • Rekening khusus dana kampanye (RKDK)
  • Saldo awal RKDK
  • Sumber perolehan dana kampanye
  • Catatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Bukti penerimaan dan pengeluaran dana kampanye
  • Saldo akhir saat penutupan pembukuan

"Melalui LPPDK, kita dapat memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana kampanye berjalan transparan dan sesuai aturan," ujarnya.

Ory menegaskan bahwa kelalaian dalam menyampaikan LPPDK dapat berakibat fatal. Jika Paslon tidak melaporkan LPPDK hingga batas waktu yang ditentukan, KPU akan mengeluarkan surat peringatan tertulis.

"Apabila Paslon tetap tidak menyampaikan LPPDK setelah peringatan, KPU berwenang memberikan sanksi berat, yaitu tidak menetapkan Paslon tersebut sebagai kandidat gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota," ungkapnya.

Ia mengimbau seluruh Paslon untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk menyerahkan LPPDK tepat waktu. "Ini adalah bagian dari upaya menciptakan Pilkada yang transparan, jujur, dan akuntabel," tutup Ory.

(MC Padang / Junee)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 22 November 2024 | 00:06 WIB
Distribusi Logistik Pilkada Kota Padang Siap Diterima TPS pada H-1 Pencoblosan
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 22 November 2024 | 00:02 WIB
Bawaslu Sumbar Perketat Pengawasan di 10.846 TPS untuk Pilkada Demokratis
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 21 November 2024 | 08:13 WIB
Pesona Tari Payung Anak B'Jess Foundation di HUT Korpri Kota Padang
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 20 November 2024 | 20:05 WIB
KPU Kota Padang Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Capai 77,5 Persen
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 20 November 2024 | 19:41 WIB
Diperbarui, Sirekap KPU Sumbar Siap Hadirkan Data Pilkada Akurat
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 20 November 2024 | 16:50 WIB
Capaian IKM 98,32: Puskesmas Lubuk Begalung Buktikan Pelayanan Sangat Baik