- Oleh MC KAB INDRAMAYU
- Kamis, 21 November 2024 | 13:03 WIB
: Tim Monitoring Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan monitoring hasil penilaian dan memverifikasi implementasi Program Desa Antikorupsi terhadap Kalurahan Sumberarum, Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman, Kamis (7/11/2024).
Oleh MC KAB SLEMAN, Jumat, 8 November 2024 | 23:01 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 181
Sleman, InfoPublik - Tim Monitoring Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan monitoring hasil penilaian dan memverifikasi implementasi Program Desa Antikorupsi terhadap Kalurahan Sumberarum, Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman, Kamis (7/11/2024).
Monitoring dan verifikasi dilakukan mengingat Kalurahan Sumberarum terpilih mewakili Kabupaten Sleman pada ajang penilaian Desa Antikorupsi 2024 yang dicanangkan KPK. Di mana program itu merupakan upaya KPK memberantas korupsi di tingkat desa atau kalurahan.
Kegiatan yang dilangsungkan di Balai Kalurahan Sumberarum itu resmi dibuka oleh Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Sleman, R. Budi Pramono. Pemkab Sleman katanya, mengapresiasi Program Desa Antikorupsi oleh KPK tersebut.
Kegiatan monitoring ini pun diharapkan memberikan hasil yang baik, sehingga Kalurahan Sumberarum layak menyandang predikat sebagai desa antikorupsi. “Monitoring ini akan membawa harum Sumberarum. Sesuai namanya, tentunya kita berharap bisa dikategorikan sebagai daerah yang cukup layak sebagai desa antikorupsi,” kata Budi.
Pemilihan Kalurahan Sumberarum sebagai perwakilan desa antikorupsi lanjut Budi, merupakan hasil kerja keras dan komitmen bersama antara perangkat kalurahan dan instansi terkait lainnya di Kabupaten Sleman. Di mana, pada 23 Oktober 2024 Tim Penilai Provinsi DIY dan Kabupaten Sleman telah melaksanakan penilaian desa antikorupsi kepada Kalurahan Sumberarum.
Berdasarkan hasil penilaian itu, Kalurahan Sumberarum mendapatkan nilai 94,5 untuk lima kategori penilaian. Adapun indikator yang dinilai, yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Hasil monitoring, bisa dikukuhan sebagai Desa Antikorupsi namun perlu sejumlah perbaikan
Ketua Tim KPK RI Andika Widiarto mengatakan, monitoring kali ini merupakan sarana untuk memverifikasi hasil penilaian desa antikorupsi yang telah dilakukan sebelumnya oleh Tim Penilai Provinsi DIY dan Kabupaten Sleman. Yakni untuk mengecek apakah desa sudah menyelesaikan semua indikatornya yang dibutuhkan untuk mencapai nilai minimum untuk dikukuhan sebagai desa antikorupsi.
“Jadi kami hadir di sini untuk mengklarifikasi saja. Jadi nilai 94,5 yang sudah dibuat oleh provinsi itu tidak akan berubah, tidak akan berkurang atau bertambah. Ini bukan lagi penilaian, karena kami hanya memonitoring apakah semua yang dikatakan sudah ada itu apakah tersedia, ini hanya verifikasi saja,” kata Andika saat dijumpai usai acara.
Dari hasil monitoring dikatakan Andika, ada beberapa perbaikan yang direkomendasikan. Di antaranya agar melengkapi sistem rekapitulasi aduan masyarakat, menambahkan informasi pelayanan publik, dan mempublikasikan budaya lokal melalui media sosial dan website kalurahan. “Biar masyarakat itu tahu budaya-budaya di sini itu apa saja,” imbuhnya
Andika berharap agar rekomendasi yang diberikan Tim KPK RI tidak hanya sebagai respons atas pemenuhan indikator penilaian desa antikorupsi semata. Tetapi juga menjadi program yang dilakukan secara berkelanjutan nantinya oleh kepala Kalurahan Sumberarum yang akan datang.
Meski mendapat sejumlah rekomendasi perbaikan, namun menurut Andika, Kalurahan Sumberarum sudah bisa dikukuhan sebagai Desa Antikorupsi 2024. “Jadi kami rasakan sudah cukup untuk bisa dikembalikan kepada provinsi untuk dikukuhkan sebagai desa antikorupsi,” tandasnya.
Komitmen Kalurahan Sumberarum implementasikan perilaku antikorupsi
Lurah Sumberarum, Sukamto menuturkan Kalurahan Sumberarum mengusung sebuah slogan “Berbudaya, Berdaya, dan Juara” sebagai tuntunan para pamong kalurahan dalam bekerja. Slogan tersebut sejalan dengan tujuan Program Desa Antikorupsi yang dicanangkan KPK.
Untuk itu, Sukamto menegaskan pihaknya berkomitmen terus mengimplementasikan perilaku antikorupsi di wilayahnya, guna mewujudkan pemerintahan kalurahan yang bersih, akuntabel, dan transparan.
Ia menyebut adalah sebuah kehormatan bagi kalurahan yang dipimpinnya dipilih menjadi percontohan desa antikorupsi di Kabupaten Sleman untuk maju di tingkat nasional, namun katanya ini sekaligus bentuk amanah dan kepercayaan, di mana artinya harus bertanggungjawab menjalankan amanah tersebut.
“Yang kita harapkan tidak semata-mata award ataupun piagam, tidak semacam itu. Tapi lebih pada upaya bagaimana lebih memperkuat komitmen dari Pamong Kalurahan Sumberarum untuk betul-betul antikorupsi. Artinya ini adalah satu momen untuk kita lebih mengajak pada Pamong Sumberarum untuk berperilaku dan berbudaya antikorupsi,” pungkas Lurah Sumberarum, Sukamto. (MC Kab. Sleman)