- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Kamis, 14 November 2024 | 05:43 WIB
: Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo, Aryanto Husain, saat menjadi narasumber dalan Workshop Diseminasi Desain Kebijakan Ekosistem Ekonomi Kreatif Berbasis Digital. (Foto: istimewa)
Oleh MC PROV GORONTALO, Rabu, 13 November 2024 | 20:43 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 113
Kota Gorontalo, InfoPublik - Pemisahan Kementerian Ekonomi Kreatif dari Kementerian Pariwisata disikapi secara serius oleh Kementerian Dalam Negeri. Hal ini terlihat pada pelaksanaan Workshop Diseminasi Desain Kebijakan Ekosistem Ekonomi Kreatif Berbasis Digital yang dilaksanakan di Pusat Data Direktorat Jenderal Bina Bangda, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Dalam pembukaannya, Direktur SUPD III Kemendagri, TB Chaerul Dwi Sapta, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Kemendagri dalam hal penguatan Asta Cita Presiden RI.
Dalam delapan misi Presiden Prabowo Subianto, ekonomi prioritas menjadi Prioritas pada Asta #3 tentang meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.
"Dari selapan Asta Cita Presiden, Asta Cita nomor 3 yang menjadi konsen kami untuk mengadakan desiminasi," tutur Chaerul.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo, Aryanto Husain, yang menjadi satu-satunya narasumber dari daerah memberi apresiasi terhadap acara ini. Kegiatan ini sekaligus menjadi refleksi dukungan terhadap target pertumbuhan tinggi Presiden.
Menurutnya, ekonomi kreatif bersama green economy, blue economy, dan yellow economy menjadi harapan dalam mendorong pertumbuhan tinggi.
Lebih lanjut, Aryanto memaparkan Desain Kebijakan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif Berbasis Digital yang merupakan bagian dari rekayasa kebijakan untuk mendukung penguatan ekonomi kreatif, khususnya di daerah.
Menurutnya, untuk mendorong pertumbuhan, pengembangan ekonomi kreatif, tidak bisa lagi dilakukan secara silo dan parsial. “Melalui desain kebijakan ini, kami di Gorontalo mencoba mengembangkan pendekatan yang holistik dan komprehensif,” ujarnya.
Desain kebijakan ini selaras dengan amanah UU. No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. UU tersebut meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa mendorong hadirnya ekosistem ekonomi kreatif yang dapat menopang pengembangan subsektor ekonomi kreatif di daerah.
Ekosistem ekonomi kreatif sendiri merupakan keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai ekonomi kreatif mulai dari kreasi, produksi hingga konservasi.
Dukungan tersebut dilakukan mulai dari pengembangan riset, pendidikan, pembiayaan, infrastruktur, pemasaran, insentif, kekayaan intelektual hingga perlindungan kreativitas.
Aryanto menambahkan, pemerintah daerah harus secara serius mendorong pertumbuhan sektor-sektor alternatif seperti ekonomi kreatif untuk mendukung transformasi struktur ekonomi. (mcgorontaloprov/war)