- Oleh Eko Budiono
- Kamis, 14 November 2024 | 10:42 WIB
:
Oleh MC KAB SLEMAN, Senin, 11 November 2024 | 21:21 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 229
Sleman, InfoPublik – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah ujung tombak dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, sehingga integritas dan profesionalisme menjadi kunci suksesnya pemilu yang bersih dan jujur. Anggota KPPS harus menjalankan tugas secara netral dan profesional, serta memastikan setiap suara masyarakat dihitung secara akurat.
“Integritas kita sebagai penyelenggara pemilihan adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang kita jalankan,” tutur Ketua PPS Kalurahan Trihanggo, Adnan Iman Nurtjahjo saat membuka bimbingan teknis (bimtek) orientasi tugas dan kode etik terhadap 196 anggota KPPS Trihanggo Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman di Graha Mangesti Hanggo, pada Sabtu 9 November 2024.
Bimtek bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi para anggota KPPS dalam menjalankan tugas, terutama terkait ketugasan dan kode etik yang harus dijalankan selama proses pemungutan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 27 November 2024.
Materi utama yang diberikan berkaitan dengan struktur organisasi dan kerjasama tim serta peran masing-masing anggota KPPS. Anggota PPS Trihanggo Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Dewi Safitri Ariani mengatakan, tanggung jawab setiap anggota KPPS adalah memastikan bahwa hak suara masyarakat terlaksana dengan baik dan proses pemilihan berjalan dengan tertib serta profesional.
Para peserta bimtek juga menerima pembekalan mengenai kode etik. “Saya harap seluruh anggota KPPS Kalurahan Trihanggo dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Kompetensi yang diperoleh dari pembekalan ini menjadi bekal penting dalam menjaga kualitas pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil,” pinta Adnan.
Bimtek sejenis juga digelar oleh Kalurahan Sumbersari terhadap 105 anggota KPPS di pendapa Kalurahan Sumbersari, Moyudan, Sleman, Minggu malam (10/11/2024). Ketua PPS Kalurahan Sumbersari, Sugiyanto mengatakan pentingnya memberikan pemahaman tentang kode etik penyelenggara agar tidak terjadi permasalahan hukum.
"Saya percaya panjengan sudah berkali-kali menjadi KPPS, tetapi dari evaluasi penyelenggaraan sebelumnya masih ditemukan kesalahan, maka Bimtek ini merupakan hal penting guna meminimalisir kesalahan,” katanya.
Dalam kesempatan itu Sugiyanto menyampaikan materi pertama tentang kode etik penyelenggara pemilihan. Dalam pemaparannya ia menjelaskan kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya.
“Kode etik penyelenggara pilkada yang harus dilakukan adalah profesional, aksebilitas, jujur, adil, akuntabel, berkepastian hukum, proporsional, tertib dan terbuka. Sedangkan prinsip penyelenggara pemilihan adalah mandiri, jujur dan adil,” ungkapnya.
Materi kedua tentang uraian tugas KPPS yang disampaikan oleh C. Nina Widiyaningsih, Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas PPS Sumbersari. Sedangkan materi ketiga tentang penghitungan suara dipaparkan oleh Divisi Perdatin PPS Sumbersari Ari Miftah Ardhina. Dari kedua pemateri tersebut menyampaikan tugas dari masing-masing KPPS dalam pemungutan suara dan penghitungan suara. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna, Kapanewon Gamping; Giek / KIM Moyudan)