Sosialisasi Perda RTRW Sukses, Kadis PUPR-PKP Apresiasi Pemangku Kepentingan

: Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Provinsi Gorontalo, Aries Ardianto. (Foto: istimewa)


Oleh MC PROV GORONTALO, Selasa, 12 November 2024 | 11:30 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 169


Kota Gorontalo, InfoPublik - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Provinsi Gorontalo Aries Ardianto bangga dan berterima kasih kepada semua pihak terkait yang terlibat pada proses penyusunan, hingga terbitnya Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2024 Tentang Tata Ruang Provinsi Gorontalo Tahun 2024-2043.

Hal tersebut ia sampaikan seusai sukses menggelar sosialisasi Perda No. 2 Tahun 2024 Tentang Tata Ruang Provinsi Gorontalo Tahun 2024-2043 di Ballroom Hotel Aston, Kota Gorontalo.

"Sekali saya selaku pengku tugas dan fungsi dari kegiatan RTRW Provinsi Gorontalo ini, mengucapkan banyak terima kasih kepada tim teknis tata ruang dan seluruh stakeholder baik OPD-OPD teknis yang ada di Provinsi Gorontalo, terutama kepada Pak Sekda serta Bapak-Ibu Forkopimda yang banyak men-support kami. Karena ini sangat luar biasa bagi kami, karena saya dengan teman-teman tidak mampu menyelesaikan RTRW ini kalau tidak ada dukungan dari Bapak-Ibu semua," kata Aries, Jumat (8/11/2024).

Aries mengungkapkan dengan terbitnya Perda No. 2 Tahun 2024 ini, pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin mensosialisasikan dan mewujudkan perda tersebut. Karena menurutnya Perda tersebut merupakan jerih payah dari seluruh stakeholder dan pihak terkait untuk memajukan Provinsi Gorontalo dalam penataan ruang provinsi.

"Dukumen tata ruang ini, mudah-mudahan tidak akan menjadi dokumen semata, karena harapan Bapak-Ibu tentang RTRW Provinsi Gorontalo insya Allah akan kami emban untuk mewujudkannya," tutur Aries.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo itu mengucapkan permohonan maafnya kepada seluruh pihak terkait yang terlibat langsung maupun tidak, jika selama penyusunan dokumen Perda No. 2 Tahun 2024, sempat mengalami hal-hal yang kurang berkenan.

"Saya atas nama pribadi dan seluruh tim yang terlibat dalam proses penyusunan dokumen ini, memohon maaf sebesar-besarnya bila ada hal-hal yang kurang berkenan, mulai dari saat penyusunan dokumen RTRW ini, sampai saat disosialisasikan di tingkat provinsi. Semoga apa yang Bapak-Ibu sampaikan atau lakukan dalam proses penyusunan perda ini akan menjadi amal jariah," ujarnya. (mcgorontaloprov/yudi)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Rabu, 25 Desember 2024 | 07:14 WIB
Bahas Pengelolaan Jaringan Irigasi, Pemkab Nagan Raya Gelar Sidang Tahap II
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:41 WIB
KLHS RDTR Sungai Sembilan Dumai Bahas Masa Depan Pembangunan Berkelanjutan
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Sabtu, 21 Desember 2024 | 06:09 WIB
Pj Gubernur Kalbar Percepat Perbaikan Jembatan Penghubung Desa di Peniti Besar
  • Oleh MC KOTA BATAM
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 13:36 WIB
Fasum Wajib Jadi Prioritas dalam Kawasan Perumahan di Batam
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 17:11 WIB
Dana DAK Pembangunan Infrastruktur di Gorontalo Tahun 2024 Alami Penurunan
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Rabu, 11 Desember 2024 | 09:56 WIB
Dinas PUPR Nagan Raya Gelar Konsultasi Publik RDTR Kawasan Perkotaan Seunagan