Sekda Batam: Tata Ruang Kunci Pembangunan Berkelanjutan

: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin saat resmi membuka Konsultasi Publik II terkait Penyusunan Revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 60 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk tujuh wilayah perencanaan, yakni Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji Tahun 2021-2041, di Batam pada Rabu 6 November 2024.


Oleh MC KOTA BATAM, Sabtu, 9 November 2024 | 00:38 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 173


𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦, InfoPublik – Perencanaan tata ruang yang valid dan berkualitas sangat penting guna mewujudkan pembangunan wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Sebaliknya, jika tidak dipersiapkan dengan matang maka akan membuka peluang terjadinya penyimpangan fungsi ruang itu sendiri.

Hal itu seperti dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin saat resmi membuka Konsultasi Publik II terkait Penyusunan Revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 60 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk tujuh wilayah perencanaan, yakni Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji Tahun 2021-2041, di Batam pada Rabu 6 November 2024.

"Penataan ruang haruslah bijaksana, memastikan kualitas lingkungan tetap terjaga dan mendorong keharmonisan antara lingkungan alam dan buatan. Jika perencanaan ini tidak dipersiapkan dengan matang, akan membuka peluang terjadinya penyimpangan fungsi ruang yang dapat menghambat tercapainya tertib ruang," beber Jefridin.

Jefridin menjelaskan bahwa penyusunan revisi RDTR ini telah melalui beberapa tahapan penting, termasuk enam kali forum group discussion (FGD) dan satu kali konsultasi publik sebelumnya pada 9 Oktober 2024 di tempat yang sama. Proses ini telah mengakomodasi masukan serta koreksi dari berbagai pihak.

"Bagi peserta yang merasa masukan pada Konsultasi Publik I belum terakomodasi sepenuhnya, dapat menyampaikannya kembali dalam sesi ini," tambahnya.

Ia juga menyinggung pentingnya kepatuhan para pengembang serta masalah pengelolaan sampah bangunan yang berkontribusi pada penyempitan drainase dan risiko banjir.

"RDTR sangat penting bagi pembangunan Batam, terlebih dengan tantangan cuaca dan curah hujan tinggi. Konsultasi publik ini menjadi wadah untuk mendengar aspirasi bersama demi mewujudkan Batam yang maju dan sejahtera," katanya.

Sebagai bentuk transparansi, panitia telah menyediakan peta rencana pola ruang, struktur ruang, serta rencana peraturan zonasi yang dapat dilihat oleh peserta.

Jefridin mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam menjaga dan membangun Batam. "Kalau bukan kita, siapa lagi yang menjaga Batam,” tutupnya. (Diskominfo Kota Batam)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PEKANBARU
  • Jumat, 18 Oktober 2024 | 06:16 WIB
Penandatanganan RDTR Marpoyan Damai: Langkah Menuju Pembangunan Berkelanjutan
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:37 WIB
Sekda Dumai Tekankan Pentingnya Sinkronisasi RDTR Sungai Sembilan Tahap 2
  • Oleh MC KOTA BATAM
  • Kamis, 10 Oktober 2024 | 23:51 WIB
Pemkot Batam Menyusun Ranperda PSU, Perkuat Pengelolaan Prasarana Permukiman