Dinas PUPR-PKP Gelar Sosialisasi Perda RTRW Provinsi Gorontalo

: Kepala Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo Aries Ardianto saat mensosialisasikan perda tentang tata ruang di wilayah Provinsi Gorontalo yang menjadi pedoman selama 20 tahun ke depan. (Foto: Yudi)


Oleh MC PROV GORONTALO, Jumat, 8 November 2024 | 23:49 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 224


Kota Gorontalo, InfoPublik - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Provinsi Gorontalo menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Gorontalo tahun 2024-2043 di Ballroom Hotel Aston Kota Gorontalo, Kamis (7/11/2024).

Kepala Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo Aries Ardianto menyampaikan pentingnya mensosialisasikan perda yang mengatur tata ruang di wilayah Provinsi Gorontalo yang menjadi pedoman selama 20 tahun ke depan.

"Perda ini adalah produk hukum legal yang memuat berbagai ketentuan tentang pola ruang Provinsi Gorontalo dan kami wajib untuk menyosialisasikan kepada seluruh pihak, baik itu masyarakat dan pemangku kepentingan," kata Aries Ardianto.

Aries menjelaskan, untuk bisa mewujudkan terbitnya Perda Renacana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo ini, pihaknya beserta tim terkait mengalami berbagai kendala selama proses penyusunan, baik dari segi administrasi, pandemi Covid-19, rotasi struktur jabatan, dan lainnya.

"Alhamdulillah saya bangga dengan teman-teman tim penataan ruang dan pihak terkait lainnya yang tergabung pada tim penyusun perda ini, karena begitu banyak tantangan yang mereka hadapi dalam proses penyusunan, hingga menghabiskan waktu selama delapan tahun dan ini bukan waktu yang sedikit," ungkap Aries.

Aries berharap perda ini dapat memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat, baik yang ada di luar dan di dalam daerah Provinsi. Menurutnya perda ini telah mengatur berbagai hal yang di antaranya mulai dari pola ruang, struktur ruang, kawasan strategis yang ada di Provinsi Gorontalo dan berbagai kebijakan tentang Tata Ruang Provinsi Gorontalo.

"Ini akan menjadi arahan kebijakan, arahan strategis untuk kita semua sebagai pemangku kepentingan, dari sisi pemanfaatan ruang," ungkap Aries.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim dan dihadiri perwakilan Forom Koordiansi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, serta seluruh pemangku kepentingan. (mcgorontaloprov/yudi)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV JAWA BARAT
  • Kamis, 14 November 2024 | 10:48 WIB
Sekda Jabar: Penataan Ruang Harus Berdampak pada Kesejahteraan Masyarakat
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 14 November 2024 | 04:08 WIB
Bulan Depan, RTRW Kota Ternate Dibahas Lintas Sektor di Kementerian ATR
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Selasa, 12 November 2024 | 05:27 WIB
Pemkot Dumai Bahas RDTR Sungai Sembilan, Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Selasa, 12 November 2024 | 11:30 WIB
Sosialisasi Perda RTRW Sukses, Kadis PUPR-PKP Apresiasi Pemangku Kepentingan
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 8 November 2024 | 21:18 WIB
Pemprov Gorontalo Sosialisasikan Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah