- Oleh Wandi
- Rabu, 13 November 2024 | 22:36 WIB
: Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, saat membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, di Ballroom Hotel Aston, Kota Gorontalo, Kamis (7/11/2024). (Foto: Fadhly)
Oleh MC PROV GORONTALO, Jumat, 8 November 2024 | 21:18 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 205
Kota Gorontalo, InfoPublik – Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat dan stakeholder tentang pentingnya penataan kota, sosialisasi ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Sofian Ibrahim di Ballroom Hotel Aston, Kota Gorontalo, Kamis (7/11/2024).
Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo memuat rencana struktur ruang, pola ruang serta kawasan strategis. Sosialisasi ini diharapkan dapat mewujudkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi terkait program dan substansi antara kepentingan dalam arahan dan kebijakan pemanfaatan ruang di Provinsi Gorontalo.
Sofian dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa rencana tata ruang wilayah memiliki peran penting dalam pembangunan wilayah seperti menjadi acuan bagi pemda, dasar perumusan kebijakan pokok pemanfaatan ruang, serta mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
“Dengan adanya kemajuan teknologi saat ini, produk rencana tata ruang yang sebelumnya hanya dapat diakses oleh pemerintah, saat ini telah dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat dan pihak-pihak terkait secara online. Produk rencana tata ruang juga terkoneksi dengan portal pelayanan perizinan, shingga proses perizinan menjadi lebih cepat dan transparan,” ungkap Sofian.
Ia berharap, adanya perda ini memudahkan investor maupun masyarakat pada umumnya dalam mengakses informasi terhadap rencana tata ruang. Kemudian memberikan kemudahan dalam proses perizinan berusaha, kemudahan dalam proses perizinan berusaha, terutama yang terkait dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).
“Dengan adanya kemajuan teknologi saat ini, produk rencana tata ruang yang sebelumnya hanya dapat diakses oleh pemerintah, saat ini telah dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat dan pihak-pihak terkait secara online. Produk rencana tata ruang juga terkoneksi dengan portal pelayanan perizinan, sehingga proses perizinan menjadi lebih cepat dan transparan,” ungkap Sofian.
Perda Nomor 2 Tahun 2024 merupakan revisi dari Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang yang diperoleh pengesahannya setelah diproses selama delapan tahun atau sejak 2017. Berbeda dengan sebelumnya, perda ini diintegrasikan juga dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Narasumber pada sosialisasi ini adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo Aries Ardianto. Hadir pula unsur Forkopimda Provinsi Gorontalo, pengurus OPD provinsi dan kabupaten/kota, serta tokoh masyarakat dan perwakilan asosiasi se-Provinsi Gorontalo. (mcgorontaloprov/mila)