Disperindag Malra Tingkatkan Pengawasan Distribusi Minyak Tanah untuk Atasi Kelangkaan

: Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Maluku Tenggara , Bernadus Rettob. Foto : Adolof Labetubun


Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA, Kamis, 7 November 2024 | 14:06 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 113


Langgur, InfoPublik – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Bernadus Rettob, mengungkapkan pihaknya telah menggelar rapat internal terkait kelangkaan minyak tanah (Mitan) di wilayahnya. Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Malra, Nicodemus Ubro, dan dihadiri oleh PT. Pertamina Cabang Tual serta para agen minyak tanah, yang berlangsung di ruang rapat Sekda, Rabu (6/11/2024).

Pada rapat tersebut, salah satu agen minyak tanah mengusulkan pemberlakuan kartu kendali bagi pembeli sebagai upaya untuk mengatur distribusi yang lebih baik. Menanggapi usulan tersebut, Disperindag Malra menyatakan akan segera menindaklanjuti hal itu dan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap distribusi minyak tanah serta pemantauan terhadap alat ukur (tera) yang digunakan selama proses pengisian BBM.

“Kami juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Pertamina mengenai kelangkaan dan ketersediaan minyak tanah di Maluku Tenggara,” ujar Rettob.

Ia menjelaskan bahwa Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi telah menetapkan kuota minyak tanah untuk Kabupaten Maluku Tenggara sebesar 5.537 KL per tahun, berdasarkan Surat BPH No. T-34/mg.05/BPH/2024 tertanggal 12 Januari 2024. Namun, hingga saat ini, distribusi untuk tahun 2024 baru mencapai 385 KL per bulan, yang berarti masih ada sisa kuota sekitar 917 KL yang dapat dialokasikan untuk wilayah Maluku Tenggara.

“Kuota ini menjadi hak Kabupaten Malra, dan harus disalurkan melalui agen-agen minyak tanah yang ada. Ini penting karena minyak tanah sangat berperan dalam mendukung usaha kecil dan UMKM di pangkalan-pangkalan yang mendukung perekonomian masyarakat,” tambahnya.

Plt Kepala Disperindag Malra tersebut menegaskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di luar sektor industri dan usaha lainnya, diperlukan penambahan kuota untuk satu tahun ke depan. Mengingat jumlah penduduk yang terus berkembang, kebutuhan akan minyak tanah juga akan semakin meningkat.

Pemerintah Daerah Maluku Tenggara rencananya akan segera mengajukan permohonan penambahan kuota kepada PT. Pertamina. Pasalnya, sudah hampir 30 tahun tidak ada penambahan kuota BBM di wilayah Tual dan sekitarnya.

“Dari jumlah 35.685 kepala keluarga (KK) di wilayah ini, kami mengajukan tambahan kuota sekitar 892.125 KL, dengan asumsi kebutuhan 25 liter per rumah tangga,”imbuhnya.

Sebagai langkah tambahan, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara juga berencana menggelar operasi pasar menjelang Hari Natal dan Tahun Baru. Langkah ini diambil untuk membantu masyarakat yang terdampak kelangkaan minyak tanah, khususnya di daerah-daerah yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan pasokan.(MC Maluku Tenggara/Adolof Labetubun/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Kamis, 7 November 2024 | 05:10 WIB
Pertamina Tual Jamin Stok Minyak Tanah Aman Hingga Akhir 2024
  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Kamis, 7 November 2024 | 05:11 WIB
Pemkab Maluku Tenggara Gelar Rapat Tanggulangi Kelangkaan Minyak Tanah
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 6 November 2024 | 12:57 WIB
PT Pertamina Hulu Energi Catat Kinerja Cemerlang di Triwulan III 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 6 November 2024 | 12:49 WIB
PT Kilang Pertamina Internasional Raih Penghargaan di Taiwan Innotech Expo 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 6 November 2024 | 12:45 WIB
PT Pertamina Hulu Energi Salurkan Gas Bumi ke PLTGU Cilegon untuk Ketersediaan Listrik
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 4 November 2024 | 12:18 WIB
30 Tim Terbaik Pertamuda 2024 Siap Berlaga di Demoday Pertamina
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 4 November 2024 | 12:04 WIB
Resmi! Kementerian BUMN Umumkan Jajaran Baru Direksi dan Komisaris PT Pertamina