DP3AP2KB Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak untuk Mendukung Kabupaten Layak Anak

: Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) dilaksanakan selama tiga hari, mulai 5 hingga 7 November 2024, di Hotel Aqilah, Kecamatan Penajam. (Foto: istimewa)


Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Kamis, 7 November 2024 | 09:22 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 134


Penajam, InfoPublik - Dalam upaya mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak (KLA), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengadakan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA).

Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai 5 hingga 7 November 2024, ini berlangsung di Hotel Aqilah, Kecamatan Penajam, dan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, serta Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur sebagai narasumber utama.

Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam memastikan pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan khusus anak di Kabupaten Penajam Paser Utara. Dalam acara pembukaan, Kepala Dinas DP3AP2KB, Chairur Rozikin, mewakili Pj Bupati PPU, mengungkapkan pentingnya pelatihan ini dalam mendukung evaluasi Kabupaten Layak Anak.

"Pelatihan Konvensi Hak Anak adalah salah satu tolak ukur dalam Evaluasi KLA, yang menjadi dasar bagi kabupaten/kota untuk memiliki sistem pembangunan yang menjamin hak-hak anak dan perlindungan khusus anak," ujarnya.

Chairur juga menambahkan bahwa anak adalah aset bangsa yang sangat berharga. "Pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak adalah tanggung jawab kita bersama. Anak adalah masa depan bangsa yang akan melanjutkan estafet pembangunan, oleh karena itu penting untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi dengan baik," tuturnya. 

Lebih lanjut, Chairur menjelaskan bahwa untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak, ada 24 indikator yang harus dipenuhi. Indikator-indikator ini mencakup lima klaster utama hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak, yaitu: (1) hak sipil dan kebebasan, (2) lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, (3) kesehatan dasar dan kesejahteraan, (4) pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, serta (5) perlindungan khusus.

Dinas DP3AP2KB, menurut Chairur, akan terus bersinergi dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi terkait dalam rangka mewujudkan KLA.

"Pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak memerlukan kolaborasi lintas sektoral yang melibatkan pemerintah, lembaga masyarakat, forum anak, media massa, serta dunia usaha," tambahnya.

Sebagai informasi, Kabupaten Penajam Paser Utara telah berhasil meraih Penghargaan KLA dengan predikat Pratama selama empat tahun berturut-turut dan pada tahun 2023, naik menjadi predikat Madya. Chairur berharap, dengan pelatihan ini, Kabupaten PPU dapat meningkatkan prestasinya dan meraih predikat Nindya pada tahun mendatang.

Sebelum menutup kata sambutannya, Chairur mengucapkan terima kasih kepada para narasumber yang telah berbagi ilmu dalam pelatihan ini.

"Kami berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan memperoleh pengetahuan yang bermanfaat dalam rangka mewujudkan Kabupaten Layak Anak di PPU," ujar Chairur.

Pelatihan yang diikuti 50 peserta dari perwakilan semua organisasi perangkat daerah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan pemahaman dan kemampuan para peserta, sehingga mereka dapat berperan aktif dalam implementasi kebijakan dan program yang mendukung pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Penajam Paser Utara.(Wan/Yub/*DiskominfoPPU)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 26 November 2024 | 16:04 WIB
Pemkot Padang Optimistis Pertahankan Gelar Kota Ramah Anak
  • Oleh MC KAB GAYO LUES
  • Sabtu, 14 September 2024 | 17:50 WIB
Pemkab Gayo Lues Dorong Kesetaraan Gender dan Keluarga Berkualitas
  • Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA
  • Rabu, 28 Agustus 2024 | 17:37 WIB
Pemkab PPU Lakukan Sinergi Lintas Sektor dalam Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan AMPK
  • Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA
  • Sabtu, 24 Agustus 2024 | 17:33 WIB
DP3AP2KB Kabupaten PPU Gelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengurusutamaan Gender