- Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA
- Jumat, 15 November 2024 | 21:50 WIB
: Pemkab PPU melalui DP3AP2KB melakukan koordinasi dan sinkronisasi lintas sektor pengembangan lembaga penyedia layanan anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK) tingkat kabupaten/kota, Rabu (28/8/2024). (Foto: istimewa)
Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Rabu, 28 Agustus 2024 | 17:37 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 173
Penajam, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) melakukan koordinasi dan sinkronisasi lintas sektor pengembangan lembaga penyedia layanan anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK) tingkat kabupaten/kota, Rabu (28/8/2024) di Balai Penyuluhan Keluarga Berencana.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan sinergitas lintas sektor dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah PPU. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas pertemuan koordinasi lintas sektor sebelumnya pada 24 April 2024.
Hadir dalam kesempatan ini Kepala Kantor Kementerian Agama Muhammad Syahrir, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah PPU, para Kapolsek wilayah PPU, fasilitator Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), perangkat daerah terkait, dan lurah/kepala desa terkait.
Sekretaris DP3AP2KB PPU Nurbayah mewakili Kepala DP3AP2KB PPU, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat setiap tahunnya, dari sebelumnya 40 korban pada tahun 2022, 45 korban pada tahun 2023, dan pada Januari hingga Juli 2024 sebanyak 32 korban. Hal ini seiring dengan adanya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) PPU yang baru diresmikan pada akhir 2023 lalu.
Adanya UPTD PPA membantu proses deteksi kasus kekerasan menjadi lebih cepat, mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bagaikan fenomena gunung es.
“Jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak ini meningkat, dan jumlah kasus secara riil mungkin lebih banyak dibanding jumlah kasus yang dilaporkan, kondisi inilah yang harus menjadi perhatian kita semua,” ungkapnya.
Berdasarkan peningkatan kasus yang ada, Nurbayah menyampaikan perlu adanya sinergitas dari semua pihak terkait, baik dari segi kebijakan, program, maupun kegiatan, mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini merupakan kejahatan yang kompleks. (Nis/*DiskominfoPPU)