- Oleh Eko Budiono
- Selasa, 24 Desember 2024 | 12:48 WIB
: Pj. Bupati Lumajang dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat PTSL 2024 dan Penyuluhan Hukum Pertanahan serta Bakti Sosial, di Balai Desa Wonokerto Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang, Senin (4/11/2024).
Oleh MC KAB LUMAJANG, Rabu, 6 November 2024 | 11:48 WIB - Redaktur: Elvira - 1K
Lumajang, InfoPublik – Pertanian terus memegang peran penting dalam mendorong perekonomian Kabupaten Lumajang, dengan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai 32 persen. Penjabat (Pj) Bupati Lumajang Indah Wahyuni yang akrab disapa Bunda Yuyun menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas lahan pertanian dan memberikan kepastian hukum kepada para petani, agar sektor tersebut semakin kuat sebagai tulang punggung ekonomi dan ketahanan pangan daerah.
Dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat PTSL 2024 dan Penyuluhan Hukum Pertanahan di Balai Desa Wonokerto Kecamatan Gucialit Senin (4/11/2024), Bunda Yuyun menekankan pentingnya sertifikasi tanah untuk memastikan kepemilikan yang sah dan mencegah konflik sosial terkait lahan pertanian. Menurutnya, tanah adalah aset vital yang perlu dijaga kepastian hukumnya agar para petani dapat berfokus pada produktivitas tanpa rasa khawatir.
"Kepastian hukum ini sangat penting bagi para petani. Dengan adanya sertifikat tanah yang sah, masyarakat tidak hanya merasa aman, tetapi juga dapat meningkatkan nilai ekonomis tanah mereka untuk kesejahteraan yang berkelanjutan. Program PTSL ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi aset petani," ujar Bunda Yuyun.
Selain itu, Bunda Yuyun juga menyatakan bahwa pemerintah berupaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian di Lumajang melalui peraturan yang melindungi lahan dari alih fungsi. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan lokal sekaligus memastikan kontribusi pertanian terhadap PDRB tetap optimal.
"Dengan pertanian yang kuat, kita bisa menjaga ketahanan pangan serta mendukung ekonomi lokal, sehingga masyarakat Lumajang lebih sejahtera," tambahnya.
Program PTSL tidak hanya bertujuan memberikan legalitas kepemilikan tanah, tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat agar memahami hak dan kewajiban mereka sebagai pemilik lahan. Melalui penyuluhan hukum pertanahan, pemerintah berharap dapat mengurangi konflik lahan yang kerap muncul di masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Bunda Yuyun menekankan bahwa kepastian hukum bagi lahan pertanian adalah bagian dari visi Kabupaten Lumajang dalam membangun ekonomi yang tangguh dan berkeadilan. Dengan adanya kepastian hak milik, para petani dapat memaksimalkan produktivitas dan merasa termotivasi untuk terus mengembangkan usaha tani mereka tanpa hambatan sosial maupun hukum.
Kegiatan penyerahan sertifikat tanah dan penyuluhan hukum tersebut disambut antusias oleh warga yang hadir. Sertifikat yang diberikan bukan hanya sebagai bukti hak milik, tetapi juga menjadi landasan bagi para petani untuk berinvestasi lebih jauh di bidang pertanian, sehingga pertumbuhan ekonomi Lumajang tetap stabil dan berkelanjutan. (MC Kab. Lumajang/Fb/An-m)