- Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
- Kamis, 26 Desember 2024 | 15:12 WIB
: Pemprov Kalsel raih Bhumandala Kanaka Kategori Bhumandala Informasi Geospasial Batas Desa/Kelurahan -Foto:mc.Kalsel
Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN, Selasa, 5 November 2024 | 14:39 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 161
Banjarbaru, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kalsel berhasil meraih Bhumandala Kanaka (Medali Emas) untuk Kategori Kabupaten Bhumandala Informasi Geospasial Batas Desa/Kelurahan dalam ajang bergengsi Bhumandala Award 2024 yang diselenggarakan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Penganugerahan penghargaan Bhumandala Award 2024 ini dilaksanakan di Grand Studio Metro TV Citra Media Nusa Purnama PT. Jalan Pilar Mas Utama No.17 Jakarta, Senin (4/11/2024) malam.
Penyerahan penghargaan langsung diserahkan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial, Muh Aris Marfsi kepada Gubernur Kalsel diwakili oleh Kepala PMD Kalsel, Faried Fakhmansyah.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD )Kalsel, Faried Fakhmansyah mengatakan pihaknya sangat bersyukur atas pencapaian penghargaan Bhumandala Kanaka Award kategori Informasi Geospasial Batas Desa dan Kelurahan yang merupakan satu-satunya Pemprov di Pulau Kalimantan yang meraih penghargaan ini.
“Penghargaan Bhumandala Award yang diterima ini telah membuktikan bahwa Dinas PMD Provinsi Kalsel memiliki komitmen yang kuat disertai dukungan dari seluruh unsur Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelesaian batas desa,” kata Faried di Banjarbaru, Selasa (5/11/2024).
Ia mengatakan penyelesaian batas desa dapat mewujudkan kepastian administratif untuk mengurangi potensi konflik dan sengketa yang terjadi pada masyarakat desa.
“Penanganan batas wilayah merupakan bagian dari informasi geospasial dasar, khususnya penegasan batas wilayah desa. Dengan informasi yang jelas dan akurat mengenai batas desa tersebut tentunya dapat mewujudkan kepastian administratif untuk menjawab beragam kebutuhan masyarakat desanya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Bina Pemerintahan Desa, Wahyu Widyo Nugroho menambahkan Provinsi Kalsel telah berhasil menyelesaikan verifikasi batas desa/kelurahan sebanyak 1626 dari total 2016 desa dan kelurahan yang ada, mencapai persentase sekitar 80,6 persen
“Kita sudah menyelesaikan hampir 80,6 persen pada tahun 2024 ini untuk penyelesaian batas desa. Diharapkan pada akhir tahun 2024 dapat selesai semua,” kata Wahyu.
Menurutnya, penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan merupakan kewajiban pemerintah provinsi untuk memastikan ketertiban dan kejelasan wilayah administratif di tingkat desa.
“Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kelancaran pelaksanaan pemerintahan di desa, tetapi juga berdampak pada peningkatan perekonomian desa. Dengan batas desa yang jelas, potensi-potensi di desa diharapkan dapat lebih menarik investasi dan memberikan kepastian hukum dalam berbagai aspek pembangunan,” tuturnya.
Proses penetapan dan penegasan batas desa dimulai dari kesepakatan teknis antara desa-desa yang berbatasan. Kesepakatan ini diwujudkan dalam bentuk berita acara yang dibantu oleh tim penetapan dan penegasan batas desa di tingkat kabupaten.
“Hasil verifikasi dari Badan Informasi Geopasial menjadi dasar penetapan batas desa melalui peraturan bupati dan peraturan walikota,” jelasnya.
Seiring dengan peraturan pemerintah, pemetaan dan penegasan batas desa juga menjadi pedoman dalam pengembangan wilayah. Dengan adanya peta yang jelas, informasi terkait jumlah penduduk, sarana pendidikan, layanan kesehatan, hingga kondisi lingkungan di desa dapat dikumpulkan dan dianalisis.
“Data geopasial ini memberikan dasar yang kuat bagi perencanaan pembangunan di tingkat desa maupun kabupaten/kota. Untuk itu Data geopasial menjadi instrumen penting dalam perencanaan pembangunan yang berkelanjutan,” imbuhnya.
Ia berharap kepada Dinas PMD di setiap kabupaten dapat memanfaatkan informasi yang ada untuk menyusun rencana pembangunan yang lebih tepat sasaran.Mulai dari aspek kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur, data geopasial memberikan gambaran menyeluruh tentang kondisi suatu wilayah dan menjadi dasar pertimbangan dalam mengarahkan pembangunan ke arah yang lebih baik.
“Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pembangunan di tingkat desa dapat memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat setempat serta meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan,”tambahnya.(MC Kalsel/tgh/ARH/Eyv)