- Oleh MC KAB PULANG PISAU
- Senin, 4 November 2024 | 17:26 WIB
: Penandatanganan perjanjian kerjasama penyelenggaraan MPP - Foto:Mc.Pulang Pisau
Oleh MC KAB PULANG PISAU, Senin, 4 November 2024 | 18:57 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 171
Pulang Pisau,InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menggelar Forum Discussion Grup (FGD) dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Handep Hapakat Pulang Pisau.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Banama Tingang Kantor Bupati Pulang Pisau, Senin (4/11/2024).
Kegiatan itu yang dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani, unsur Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD dilingkup Pemkab Pulang Pisau dan undangan lainnya.
Pj Bupati Pulang Pisau Nunu Andriani mengatakan pelayanan publik merupakan cermin dari birokrasi yang dijalankan oleh sebuah pemerintahan, dimana salah satu prioritas program kerja nasional untuk mencapai Indonesia Maju adalah melalui reformasi birokrasi pelayanan publik.
"Arahan untuk membentuk, memperkuat dan membangun Mal Pelayanan Publik menjadi ujung tombak pelayanan publik yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai wujud nyata pelaksanaan reformasi birokrasi, "katanya.
Sejalan dengan arahan strategis maka dilaksanakan percepatan pembentukan MPP di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Pulang Pisau.
"Dengan komitmen bersama kita targetkan di 2024 ini Kabupaten Pulang Pisau telah memiliki sebuah Mal Pelayanan Publik (MPP) guna menginterpretasikan seluruh layanan publik dalam satu tempat dan perbaikan pelayanan itu akan terus menerus dilakukan secara berkesinambungan," tegasnya.
Ditambahkannya, MPP hadir sebagai salah satu terobosan pemerintah dalam menjawab harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, tepat dan murah. MPP diselenggarakan dengan menyatukan seluruh jenis pelayanan yang ada di suatu daerah ke dalam suatu daerah ke dalam satu tempat dan sistem. (Diskominfostandi Pulang Pisau/Yusua/Adm/eyv)