- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Rabu, 20 November 2024 | 17:15 WIB
: Diskusi Kelompok Terpumpun strategi kolaborasi pemangku kepentingan dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum, yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Provinsi Gorontalo. (Foto: Owan)
Oleh MC PROV GORONTALO, Selasa, 29 Oktober 2024 | 20:13 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 254
Kota Gorontalo, InfoPublik - Dinas Sosial Provinsi Gorontalo menyeriusi penanganan kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) untuk mendapatkan perlindungan khusus. Hal ini terungkap dalam Diskusi Kelompok Terpumpun strategi kolaborasi pemangku kepentingan dalam menangani anak berhadapan dengan hukum.
Kegiatan yang digelar selama satu hari ini mengundang unsur-unsur yang terkait, seperti Balai Pemasyarakatan, Polda Gorontalo, sert Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Gorontalo. Unsur ini merupakan pemangku kepentingan yang melakukan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Sagita Wartabone, mengatakan anak adalah masa depan bangsa. Mereka akan mendapatkan perlindungan dan perhatian khusus terutama mereka yang bermasalah dengan hukum, sehingga membutuhkan pendekatan yang lebih konkret.
"Permasalahan anak ini berbeda ketika kita membandingkan dengan orang dewasa sehingga kenapa harus perlu membahas lebih dalam, karena ini terkait dengan anak bukan orang dewasa beda penanganannya," kata Sagita, Senin (28/10/2024).
Ia menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mereviu kembali tugas bersama apakah sudah sesuai atau perlu pembenahan. Dari tujuan ini akan ada tindak lanjut perumusan aturan baru yang disepakati.
Menurut Sagita, beberapa prinsip penting yang harus dipegang dalam penyusunan rumusan penanganan ABH ini antara lain prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
“Tidak perlu terkait dengan hukum tapi terkait dengan bagaimana perlindungan anak masa depan, kemudian pendekatan restoratif yaitu pendekatan yang menitiberatkan pada pemulihan dan reintegrasi anak dalam masyarakat yang perlu menjadi prioritas, oleh karena itu harus memastikan adanya program rehabilitasi yang komprehensif bagi anak,” tutur Sagita.
Ia juga berpesan agar memperhatikan anak yang berhadapan dengan hukum harus dlilindungi dari segala macam kekerasan, pelecahan dan diskriminasi, baik selama proses hukum maupun setelahnya. Selain itu, koordinasi antarlembaga juga sangat dibutuhkan. (mcgorontaloprov/owan)