- Oleh MC PROV GORONTALO
- Senin, 18 November 2024 | 05:13 WIB
: Sidang Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) tahun 2024 yang mengagendakan sejumlah calon orang tua angkat (COTA) yang digelar oleh Dinas Sosial Provinsi Gorontalo. (Foto: Owan).
Oleh MC PROV GORONTALO, Senin, 28 Oktober 2024 | 23:31 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 253
Kota Gorontalo, InfoPublik – Dinas Sosial Provinsi Gorontalo sukses menggelar sidang Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) tahun 2024 yang mengagendakan sejumlah calon orang tua angkat (COTA).
Para COTA yang mengajukan permohonan izin pengangkatan anak sebanyak 12 pasangan yang berasal dari Kota Gorontalo satu pasangan, Kabupaten Gorontalo dua pasangan, Kabupaten Bone Bolango satu pasangan, Kabupaten Gorut satu pasangan, Kabupaten Boalemo empat pasangan, dan Kabupaten Pohuwato tiga pasangan.
“Ke-12 pasangan COTA telah disidangkan oleh Tim PIPA Dinas Sosial Provinsi Gorontalo pada hari Rabu pekan lalu,” kata Sagita Wartabone, Kepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Senin (28/10/2024).
Sagita menjelaskan Sidang PIPA ini dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Gorontalo, Syukri Botutihe. Sagita mengungkapkan bahwa pernyataan Syukri Botutihe yang mengatakan pengangkatan anak atau yang lebih di kenal dengan "adopsi anak" bukan merupakan hal yang baru. Berbagai macam motivasi dilakukan pasangan suami/istri untuk mempunyai anak melalui adopsi, namun kurangnya pengetahuan masyarakat awam terkait prosedur adopsi yang benar seringkali menyebabkan status anak angkat/adopsi tidak sah di mata hukum.
“Tujuan hakiki dari pengangkatan anak yaitu memberikan kehidupan yang lebih baik untuk masa depan anak yang lebih baik, untuk pengangkatan harus dilakukan melalui dua tahap, yaitu tahap pelaksanaan pengangkatan anak melalui rekomendasi pemberian izin pengangkatan anak oleh Dinas Sosial sesuai pertimbangan sidang Tim PIPA dan penetapan putusan pengadilan,” ujar Sagita.
Sidang Tim PIPA Provinsi Gorontalo ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk memastikan anak tetap berada dalam pengasuhan berbasis keluarga serta untuk memastikan anak-anak tersebut diadopsi secara sah dan melalui proses yang benar, sehingga memiliki pengakuan hukum dan akses penuh terhadap hak-hak mereka.
Hal ini juga dilakukan dengan harapan anak tidak kehilangan asal-usul serta nasab keturanannya.
Sagita menambahkan, maksud sidang Tim PIPA adalah memberikan pertimbangan kepada Dinas Sosial untuk menetapkan persetujuan atau penolakan permohonan COTA sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
“Tujuanya adalah membahas permasalahan dan mencari solusi terkait perdagangan anak, memberikan penelaahan atas permohonan ijin pengangkatan anak, memberikan saran sesuai ketentuan tugas pokok dan fungsi tiap-tiap anggota sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing,” ujar Sagita.
Sidang ini turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Gorontalo, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan para pendamping Rehsos Anak Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo. (mcgorontaloprov/owan)