Oleh MC KAB TANAH DATAR, Rabu, 30 Oktober 2024 | 10:27 WIB - Redaktur: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan - 99
Tanah Datar, InfoPublik - Bicara pelayanan publik kita tidak bisa terlepas dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana negara berkewajiban melayani setiap warga negara untuk kebutuhan dasarnya
“Dalam rangka peningkatan pelayanan publik serta membangun kepercayaan masyarakat dalam pelayanan yang telah dilakukan, pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk terhadap peningkatan pelayanan publik,” ujar Pjs. Bupati Tanah Datar Arry Yuswandi.
Hal itu disampaikan Pjs. Bupati Arry Yuswandi ketika membuka secara resmi sosialisasi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Kamis (24/10/2024) di Aula Kantor Bupati setempat.
“Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berkomitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas sebagaimana tercantum dalam RPJMD tahun 2021-2025 yaitunya pada misi ke-5, Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Akuntabel, Efektif dan Efisien, yang salah satunya arah kebijakan dalam peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik,” tutur Arry.
Arry juga sebutkan salah satu upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Tanah Datar adalah program unggulan daerah Peluk Tanda Diri atau Pelayanan Publik Tanah Datar Diujung Jari yaitu pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan perizinan yang dilaksanakan di nagari oleh petugas registrasi nagari, serta sudah dibangunnya Mal Pelayanan Publik dengan 7 OPD, 5 Instansi vertikal, 1 perangkat daerah provinsi dan 1 perbangkan yaitu Bank Nagari.
Sebelumnya Kepala Bagian Organisasi Setda Tanah Datar Wina Martayeni menyampaikan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 24 hingga 25 Oktober ini mendatangkan narasumber dari Kementerian PAN dan RB dan Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat dengan peserta Kepala Perangkat Daerah, Sekretaris OPD, Kepala UPT Puskesmas se Tanah Datar serta pengelola pengaduan masyarakat pada OPD dan UPTD.
Terkait kinerja pelayanan publik di tahun 2023 disampaikan Wina seperti penilaian pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik oleh Kemenpan dan RB.
“Terkait penilaian kepatuhan standar pelayanan publik pada tahun 2023 oleh Ombudsman RI menghasilkan penilaian terhadap Kabupaten Tanah Datar pada zonasi hijau kategori A,” ucapnya.
Wina juga sebut terkait survey indeks kepuasan masyarakat yang dikerjasamakan dengan Lembaga Pemberdayaan dan Pengabdian Masyarakat LPPM Unand dengan indeks 94,57.(prokopim-fan)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id