Dinkes Jatim Gelar Rakor Pencegahan Penyakit Tidak Menular dan Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

: Dinkes Jatim Gelar Rakor Pencegahan Penyakit Tidak Menular dan Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Sabtu, 26 Oktober 2024 | 04:03 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 101


Surabaya, InfoPublik – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan pertemuan koordinasi untuk mendorong program pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular serta sosialisasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). 

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Erwin Astha Triyono, di Surabaya, Jumat (25/10/2024) menyampaikan, bahwa Indonesia sedang menghadapi darurat konsumsi rokok.

“Negara ini memiliki prevalensi perokok yang tinggi, baik di kalangan ekonomi rendah (27,3 persen ) maupun menengah ke atas (19,5 persen). Selain itu, konsumsi rokok menjadi penyumbang terbesar dalam pengeluaran rumah tangga golongan miskin dan juga dikaitkan dengan tingginya angka stunting pada anak-anak keluarga perokok,” ujar Erwin. 

Meskipun industri tembakau memberikan pemasukan sekitar Rp103 triliun, biaya yang dikeluarkan untuk menangani dampak kesehatan rokok mencapai Rp378,75 triliun.

Dalam survei kesehatan Indonesia tahun 2023 di Jawa Timur, tercatat bahwa usia pertama kali merokok berada pada rentang 15-19 tahun, menunjukkan perlunya pengetatan kawasan tanpa rokok (KTR) demi perlindungan kesehatan masyarakat. 

Erwin menegaskan bahwa Perda KTR bertujuan untuk mencegah perokok pemula, menurunkan angka penyakit, serta meningkatkan produktivitas kerja melalui penciptaan lingkungan hidup sehat.

Pada kesempatan yang sama, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, H.M. Hasan Irsyad, menyampaikan terkait  pembentukan Perda KTR yang merupakan inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan telah menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024. 

“Draft rancangan peraturan ini telah disempurnakan dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dinkes dan OPD terkait di lingkungan Pemprov Jatim” terangnya.

Sementara, Moh Saleh, Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Jatim mengatakan, bahwa Perda KTR bukan untuk melarang merokok, melainkan membatasi area merokok pada lokasi yang telah disediakan.

“KTR akan diterapkan pada fasilitas kesehatan, tempat belajar, tempat ibadah, tempat bermain anak, dan kantor pemerintah, dengan pembangunan area khusus merokok yang harus dipisahkan dari gedung utama paling lambat dua tahun setelah Perda diresmikan” ujar Saleh

Dengan disahkannya Perda KTR pada 9 September 2024, diharapkan masyarakat Jawa Timur dapat hidup dalam lingkungan yang lebih sehat, sekaligus menciptakan budaya hidup tanpa rokok.(MC Jatim/ida/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 28 November 2024 | 10:08 WIB
Ratusan Warga Binaan Liponsos Keputih Surabaya Salurkan Hak Pilih di Pilkada 2024
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 28 November 2024 | 09:53 WIB
Eri Cahyadi Nyoblos Pilkada Bareng Keluarga
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 28 November 2024 | 09:43 WIB
Kapolda : Pilkada Serentak 2024 di Jatim Berjalan Lancar Sesuai Rencana
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Rabu, 27 November 2024 | 02:53 WIB
Bupati Lamongan Ambil Sumpah 16 PNS Sekolah Kedinasan Formasi 2023
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Rabu, 27 November 2024 | 02:58 WIB
Lamongan Kerahkan 7.125 Personel untuk Amankan TPS Pilkada
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Rabu, 27 November 2024 | 02:56 WIB
Tekan Angka Pengangguran, Lamongan Raih Penghargaan Ekonomi Terpuji
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Rabu, 27 November 2024 | 02:54 WIB
Lamongan Gelar Rakor Persiapan Musim Tanam dan Pencegahan Banjir
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Selasa, 26 November 2024 | 20:13 WIB
Pemkot Surabaya Siap Sukseskan Gelaran FORDA II Bersama KORMI Jatim