- Oleh MC PROV JAWA TIMUR
- Kamis, 28 November 2024 | 10:08 WIB
: Dinkes Jatim Gelar Rakor Pencegahan Penyakit Tidak Menular dan Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok
Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Sabtu, 26 Oktober 2024 | 04:03 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 101
Surabaya, InfoPublik – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan pertemuan koordinasi untuk mendorong program pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular serta sosialisasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Erwin Astha Triyono, di Surabaya, Jumat (25/10/2024) menyampaikan, bahwa Indonesia sedang menghadapi darurat konsumsi rokok.
“Negara ini memiliki prevalensi perokok yang tinggi, baik di kalangan ekonomi rendah (27,3 persen ) maupun menengah ke atas (19,5 persen). Selain itu, konsumsi rokok menjadi penyumbang terbesar dalam pengeluaran rumah tangga golongan miskin dan juga dikaitkan dengan tingginya angka stunting pada anak-anak keluarga perokok,” ujar Erwin.
Meskipun industri tembakau memberikan pemasukan sekitar Rp103 triliun, biaya yang dikeluarkan untuk menangani dampak kesehatan rokok mencapai Rp378,75 triliun.
Dalam survei kesehatan Indonesia tahun 2023 di Jawa Timur, tercatat bahwa usia pertama kali merokok berada pada rentang 15-19 tahun, menunjukkan perlunya pengetatan kawasan tanpa rokok (KTR) demi perlindungan kesehatan masyarakat.
Erwin menegaskan bahwa Perda KTR bertujuan untuk mencegah perokok pemula, menurunkan angka penyakit, serta meningkatkan produktivitas kerja melalui penciptaan lingkungan hidup sehat.
Pada kesempatan yang sama, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, H.M. Hasan Irsyad, menyampaikan terkait pembentukan Perda KTR yang merupakan inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan telah menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024.
“Draft rancangan peraturan ini telah disempurnakan dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dinkes dan OPD terkait di lingkungan Pemprov Jatim” terangnya.
Sementara, Moh Saleh, Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Jatim mengatakan, bahwa Perda KTR bukan untuk melarang merokok, melainkan membatasi area merokok pada lokasi yang telah disediakan.
“KTR akan diterapkan pada fasilitas kesehatan, tempat belajar, tempat ibadah, tempat bermain anak, dan kantor pemerintah, dengan pembangunan area khusus merokok yang harus dipisahkan dari gedung utama paling lambat dua tahun setelah Perda diresmikan” ujar Saleh
Dengan disahkannya Perda KTR pada 9 September 2024, diharapkan masyarakat Jawa Timur dapat hidup dalam lingkungan yang lebih sehat, sekaligus menciptakan budaya hidup tanpa rokok.(MC Jatim/ida/eyv)