- Oleh MC KOTA BATAM
- Jumat, 22 November 2024 | 10:53 WIB
:
Oleh MC KOTA BATAM, Sabtu, 26 Oktober 2024 | 04:24 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 144
Batam, InfoPublik – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal di Kota Batam dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama, Rabu (23/10/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Jefridin menguraikan beberapa alasan penting di balik usulan Ranperda ini. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk menjamin ketersediaan angkutan umum bagi masyarakat.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan juga mempertegas kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan layanan transportasi publik yang layak.
"Ranperda ini sangat penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Batam yang terus berkembang akan layanan transportasi umum yang efisien, terjangkau, dan nyaman," ujar Jefridin.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 57 persen dari total populasi Indonesia yang mencapai 277 juta jiwa saat ini tinggal di wilayah perkotaan, termasuk Kota Batam. Diperkirakan, angka ini akan terus meningkat hingga 66,6 persen pada tahun 2035, sehingga menuntut penyediaan layanan transportasi publik yang memadai di Kota Batam.
Angkutan umum massal yang direncanakan dalam Ranperda ini berbasis jalan dan akan terintegrasi dengan moda transportasi lainnya. Pelaksanaannya akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Batam melalui Badan Layanan Umum UPTD Pelayanan Jasa Transportasi.
“Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan kebutuhan angkutan umum di Kota Batam dapat terpenuhi, didukung oleh anggaran yang cukup serta peningkatan kualitas sumber daya manusia dan infrastruktur jalan,” tambah Jefridin.
Selain itu, Jefridin menekankan pentingnya menciptakan konektivitas jaringan transportasi yang baik, baik dalam jaringan intra-moda maupun antar-moda, untuk memperbaiki sistem transportasi massal di Kota Batam. Ia berharap Ranperda ini dapat segera disetujui dan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kota Batam sesuai dengan mekanisme yang berlaku.