Pemprov dan Kabupaten/Kota Gorontalo Sepakat Pemungutan Pajak Dilakukan Bersama

: Sekdaprov Gorontalo, Sofian Ibrahim, saat memimpin Rapat Pembahasan Sinergi Pemungutan Pajak Daerah antara Pemprov dan Pemda Kabupaten/Kota, di Fox Hotel, Kota Gorontalo, Selasa (22/10/2024). (Foto: Fadil Diskominfotik)


Oleh MC PROV GORONTALO, Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:30 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 155


Kota Gorontalo, InfoPublik – Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyepakati bahwa pemungutan pajak daerah mulai Januari 2025 akan dilakukan secara bersama-sama. Kesepakatan ini lahir usai Rapat Pembahasan Sinergi Pemungutan Pajak Daerah antara Pemprov dan Pemda Kabupaten/Kota, yang berlangsung di Fox Hotel, Kota Gorontalo, Selasa (22/10/2024).

“Di akhir diskusi kita sama-sama menunjukkan bahwa kita sepakat untuk bersinergi dalam melakukan pemungutan pajak secara bersama. Kemarin di kebijakan yang lama, provinsi lebih banyak usahanya dan kabupaten/kota lebih banyak menunggu, maka saat ini sinergi itu harus mulai kita tunjukkan,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Gorontalo, Sofian Ibrahim, saat memimpin rapat tersebut.

Kesepakatan sinergitas pemungutan pajak antara Pemprov dan Pemkab/Pemkot ini sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengharuskan sinergi tersebut terjadi karena adanya opsen. Opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, yang dikenakan atas pajak terutang dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang dipungut secara bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen.

Terdapat beberapa ruang lingkup kerja sama yang menjadi pembahasan dan disepakati bersama dalam rapat tersebut. Yang pertama yakni yang berkaitan dengan pertukaran atau pemanfaatan data, selanjutnya terkait pengawasan wajib pajak, dan yang ketiga adalah pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Secara substansi PKS yang nantinya akan kita lakukan berimplikasi pada pertukaran atau pemanfaatan data terkait dengan berbagai informasi soal pajak, soal perizinan, atau data-data lainnya. Kemudian yang kedua antara Pemprov dan Pemda kabupaten/kota harus bersinergi untuk melakukan pengawasan kepada wajib pajak, sehingga mereka bisa kita optimalkan dalam meningkatkan pendapatan pajak daerah kita,” papar Sofian.

“PKS ini juga berisi bagaimana kita memberi penguatan khusus untuk pemanfaatan program atau kegiatan yg ingin didorong untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di perpajakan. Jadi, kerja sama ini menjadi instrumen untuk mendorong agar kita bisa sama-sama melakukan peningkatan pelayanan, terutama kepada wajib pajak,” katanya lagi.

Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah Pasal 112, ayat 2 menyebutkan bahwa dalam mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus bersinergi.

Sinergi dimaksud tersebut berupa sinergi dalam pemungutan dan pendanaan atas biaya yang timbul dalam pemungutan PKB, Opsen PKB, BBNKB, Opsen BBNKB, Pajak MBLB, Dan Opsen Pajak MBLB, atau bentuk sinergi lainnya.

Kepala badan Keuangan, Sukril Gobel, menambahkan perubahan regulasi pajak daerah dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus disikapi dengan melakukan pembenahan di berbagai sektor untuk meningkatkan penerimaan daerah.

"Sinergi pemungutan pajak daerah bisa lebih meningkatkan penerimaan pajak daerah yang menjadi tanggung jawab bersama. Sehingga kemandirian fiskal sebagaimana diharapkan oleh pemerinah pusat dapat kita wujudkan di tahun mendatang," tutur Sukril.

Melalui PKS ini juga, Pemprov dan Pemda kabupaten/kota sepakat untuk melakukan pendampingan dalam penguatan kapasitas para pengelola pajak. Selain itu, juga ada kesepakatan berupa dukungan pembiayaan untuk sarana prasarana pelayanan dan penegakan hukum di bidang perpajakan paling sedikit lima persen dari penerimaan opsen PKB dan BBNKB, serta peningkatan pengetahuan dan kemampuan aparatur atau SDM di bidang perpajakan. (mcgorontaloprov/sella)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB ACEH JAYA
  • Selasa, 3 September 2024 | 17:00 WIB
Pj Bupati Aceh Jaya Resmikan Pembayaran PBB Lewat Action Mobile Banking
  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Rabu, 14 Agustus 2024 | 12:23 WIB
Bulan Kemerdekaan, Pemkab Bangkalan Beri Relaksasi PBB dan BPHTB
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 8 Agustus 2024 | 19:34 WIB
Pertamina Jadi BUMN dengan Kontribusi Setoran Pajak Terbesar di Indonesia