Pentingnya NIK untuk Peroleh Akses Fasilitas Perbankan dan Layanan Pemerintah

: Foto Ilustrasi/Istimewa


Oleh MC KAB LUMAJANG, Selasa, 22 Oktober 2024 | 20:20 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 60


Lumajang, InfoPublik – Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang, Muhammad Ridha mengimbau seluruh koperasi di wilayah Lumajang untuk memastikan memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) atau Sertifikat NIK. Menurutnya, NIK merupakan hal penting bagi keberlangsungan koperasi.

"NIK atau Sertifikat NIK menjadi syarat utama agar koperasi bisa mendapatkan berbagai akses dan fasilitas yang disediakan pemerintah, baik melalui perbankan, program pemerintah, maupun layanan publik," kata Ridha saat dimintai keterangan di kantornya, Selasa (22/10/2024).

Lebih lanjut, Ridha menjelaskan beberapa konsekuensi bagi koperasi yang belum memiliki NIK, di antaranya:

  • Tidak bisa mendapatkan fasilitas kredit dari perbankan.
  • Tidak bisa mengakses program dana bergulir.
  • Tidak bisa mendapatkan fasilitas program pemerintah.
  • Tidak bisa mengakses layanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Ia juga menambahkan bahwa ke depan, seluruh pelayanan untuk koperasi akan dilakukan secara online.

"Segera urus NIK agar tidak tertinggal dari program-program pemerintah yang bermanfaat bagi pengembangan koperasi. Terlebih lagi, pengurusan Sertifikat NIK ini gratis," tegas Ridha.

Diskopindag mengajak semua koperasi di Lumajang untuk memanfaatkan layanan ini dan memastikan koperasinya terdaftar dengan baik. (MC Kab. Lumajang/An-m)

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Minggu, 20 Oktober 2024 | 22:58 WIB
Panggung Semesta: Ajang Ekspresi Seni dan Literasi Pemuda Lumajang
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Minggu, 20 Oktober 2024 | 22:57 WIB
Lumajang Kembangkan Sidang Tera dan Tera Ulang Tanpa Biaya
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Sabtu, 19 Oktober 2024 | 19:32 WIB
Validasi Data ATS di 11 Kecamatan, Lumajang Perkuat Arah Kebijakan Pendidikan