- Oleh MC KAB BANGKALAN
- Sabtu, 23 November 2024 | 00:40 WIB
:
Oleh MC KAB BANGKALAN, Rabu, 14 Agustus 2024 | 12:23 WIB - Redaktur: Juli - 217
Bangkalan, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan kembali memberikan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada 2024 ini.
Program kali kedua sejak 2023 lalu yang diinisiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat ini dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 dan Hari Jadi Bangkalan ke-493. Jadwal pelaksanaan mulai 1 Agustus - 29 November 2024.
Kepala Bapenda Bangkalan, Amina Rachmawati, melalui Kabid Pajak dan Retribusi 1, Budi Hariyanto mengatakan, relaksasi pajak ini adalah membuat kewajiban perpajakan menjadi lebih longgar dari pada biasanya.
Dijelaskan Totok, sapaan akrab dia, relaksasi ini ada pembebasan sanksi bagi wajib pajak yang telah lewat pembayaran kewajiban PBB atau penghapusan denda atau saksi administratif. Sementara itu ada juga diskon 40 persen untuk perolehan dari waris dan 30 Persen perolehan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB).
"Kami beri kesempatan kepada masyarakat wajib pajak untuk membayar pajak tanpa denda, atau pemindahan hak atas tanah ada diskon baik waris atau APHB," katanya, Selasa (13/8/2023).
Melalui program relaksasi pajak ini, diharapkan wajib pajak bisa terdorong untuk membayar kewajiban pajak mereka. Di luar jadwal relaksasi, wajib pajak akan dikenai tarif normal. Di mana, untuk denda PBB yang telat bayar yaitu 2 persen setiap bulan hingga bulan ke 24, sedangkan untuk BPHTB tidak ada pengurangan diskon.
Pembayaran pajak PBB bisa dilakukan secara Online, baik melalui Tokopedia, Shopee, Pos Pay, Aplikasi Dana, Mobile Banking Bank Jatim, serta bisa melalui Indomaret/Alfamart.