10.013 Kendaraan di Lhokseumawe Belum Bayar Pajak, Tunggakan Capai Rp6,2 Miliar

: Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Lhokseumawe Capai Rp 6,2 Miliar 


Oleh MC PROV ACEH, Rabu, 23 Oktober 2024 | 05:56 WIB - Redaktur: Untung S - 84


Banda Aceh, InfoPublik – Sebanyak 10.013 unit kendaraan bermotor di Kota Lhokseumawe belum membayar pajak sepanjang 2024, dengan total tunggakan mencapai Rp6.222.890.322. Tunggakan ini mencakup kendaraan roda dua maupun roda empat.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe, Chaidir, mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor untuk segera membayar pajak tepat waktu. Ia juga mengingatkan bahwa saat ini Pemerintah Aceh sedang mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif, yang berlangsung hingga 31 Desember 2024.

"Kami mengajak pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak untuk memanfaatkan program pemutihan ini. Program ini adalah kesempatan bagi warga untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda," ujar Chaidir dalam keterangannya yang diterima Mc Aceh, Senin (21/10/2024).

Chaidir menjelaskan bahwa razia kendaraan bermotor yang dilakukan oleh tim gabungan tersebut juga merupakan bagian dari Operasi Zebra Seulawah 2024. Operasi ini bertujuan untuk menertibkan pajak kendaraan dan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor.

"Program pemutihan pajak telah dimulai sejak Januari 2024 dan akan berakhir pada 31 Desember 2024. Melalui program ini, kendaraan dinas maupun kendaraan umum yang memiliki tunggakan pajak dapat melunasinya tanpa dikenakan denda. Hal ini memudahkan pemerintah Kota Lhokseumawe untuk menertibkan administrasi pajak kendaraan dinas," jelasnya.

Dalam razia yang dilakukan oleh tim gabungan, puluhan kendaraan roda dua dan roda empat, termasuk kendaraan dinas pemerintah, terjaring karena belum membayar pajak. Razia ini melibatkan petugas dari Samsat Lhokseumawe, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Jasa Raharja.

"Bagi kendaraan yang terjaring razia karena menunggak pajak, kami langsung meminta pemilik untuk membayar pajak di lokasi razia melalui program Samsat Jempol," tambah Chaidir.

Namun, bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, tindakan langsung dilakukan oleh petugas Satlantas Polres Lhokseumawe.

Chaidir berharap melalui razia ini, masyarakat lebih sadar dan patuh dalam membayar pajak kendaraan serta tertib berlalu lintas. "Razia ini juga bertujuan untuk mengedukasi pentingnya tertib berlalu lintas dan membayar pajak kendaraan tepat waktu," pungkasnya. (Mc Aceh/ri)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 14 Agustus 2024 | 14:48 WIB
TPPD Kota Pontianak Tertibkan Wajib Pajak yang Menunggak
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Senin, 15 Juli 2024 | 09:53 WIB
Pj Sekda Pontianak Ingatkan ASN Taat Pajak dan Waspadai Keamanan Siber