- Oleh Eko Budiono
- Kamis, 14 November 2024 | 10:42 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Selasa, 22 Oktober 2024 | 19:13 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 145
Pekanbaru, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengharapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk meningkatkan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) di atas angka 80 persen, sehingga dapat masuk kategori terjaga.
Pada rapat koordinasi di Medan bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta pemerintah daerah wilayah I pada Maret lalu, Provinsi Riau berada di peringkat ketiga terkait capaian rata-rata MCP tahun 2023.
“Tahun lalu, Provinsi Riau mencapai angka 79,84 persen. Mudah-mudahan tahun 2024 bisa lebih tinggi dari itu,” ungkap Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Agus Priyanto, secara virtual pada Selasa, (22/10/2024).
Pada 2024, MCP akan dievaluasi berdasarkan delapan area intervensi KPK, yaitu: perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan internal (APIP), manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, serta optimalisasi pajak daerah.
“Kami meminta kepada Pak Sekretaris Daerah (Sekda) dan Pak Inspektur agar pelaksanaan MCP dimonitor lebih intensif. Komitmen tata kelola yang lebih baik di Provinsi Riau harus ditunjukkan,” kata Agus.
Menanggapi arahan KPK, Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Riau, Taufik Oesman Hamid, menyampaikan bahwa Pemprov Riau telah mengimplementasikan sejumlah langkah strategis. Pada bulan Februari, Pemprov Riau telah mengadakan lokakarya Sistem Informasi Anti Gratifikasi Terpadu (Sigap) untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Taufik juga menekankan komitmen Pemprov Riau dalam melakukan sosialisasi aksi pemberantasan korupsi di berbagai daerah di Riau, seperti di Kota Dumai, Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Rokan Hilir, dan sosialisasi percontohan desa anti korupsi di Kabupaten Bengkalis. Selain itu, sosialisasi pencegahan gratifikasi juga dilakukan dalam penerimaan peserta didik baru di Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Pemprov Riau juga telah memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui kebijakan, termasuk Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 10 tahun 2016 tentang pedoman pengendalian gratifikasi, dan Keputusan Gubernur nomor Kpts. 320/III/2021 tentang pembentukan unit pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau.
“Gubernur Riau juga telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaporan gratifikasi bagi PNS di lingkungan Pemprov Riau dan BUMD,” pungkas Taufik. (Mediacenter Riau/wjh)