- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Senin, 2 Desember 2024 | 18:45 WIB
: Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menjelaskan bahwa pengelolaan BMD yang profesional dan sesuai prosedur merupakan bagian dari upaya Pemko Palangka Raya untuk mendukung pencapaian indikator MCP yang telah ditetapkan oleh KPK.-Foto:Mc.Palangka Raya
Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Rabu, 6 November 2024 | 09:24 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 150
Palangka Raya, InfoPublik – Pemerintah Kota Palangka Raya semakin memperkuat komitmennya untuk mencegah praktik korupsi dengan mempererat kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Program Monitoring Centre for Prevention (MCP).
Dalam rangka mendukung program ini, Pemko Palangka Raya mengadakan Sosialisasi Penggunaan Barang Milik Daerah (BMD). Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai pentingnya pengelolaan aset daerah yang transparan dan bebas dari korupsi.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menjelaskan bahwa pengelolaan BMD yang profesional dan sesuai prosedur merupakan bagian dari upaya Pemko Palangka Raya untuk mendukung pencapaian indikator MCP yang telah ditetapkan oleh KPK.
"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap aset milik daerah dikelola dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas,"kata Arbert, Selasa (5/11/2024).
Ia berharap bahwa kerja sama yang semakin intensif dengan KPK, serta sosialisasi yang terus dilakukan, akan membuat pengelolaan BMD di Kota Palangka Raya semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
"Kami ingin mengubah pola pikir dan budaya kerja di kalangan ASN, agar mereka lebih responsif terhadap pentingnya pengelolaan barang milik daerah yang sesuai dengan peraturan dan tidak disalahgunakan,"tambahnya.(MC Kota Palangka Raya/Nitra/Eyv)