- Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
- Rabu, 20 November 2024 | 21:35 WIB
: Dalam merevitalisasi Kampung Keluarga yang berkualitas, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) telah membuat program dengan membentuk Kelompok Kencana Desa (KKD) tahun 2024
Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI, Senin, 21 Oktober 2024 | 08:21 WIB - Redaktur: Untung S - 182
Sei Rampah, InfoPublik – Dalam upaya merevitalisasi Kampung Keluarga yang berkualitas, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) meluncurkan program pembentukan Kelompok Kencana Desa (KKD) pada 2024. Program itu, merupakan bagian dari strategi Pemkab Sergai untuk meningkatkan keaktifan layanan Keluarga Berencana (KB) dan memperkuat Kampung Keluarga Berkualitas di tingkat desa.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Sergai, Helminur Iskandar Sinaga, di sela-sela kegiatannya di Sei Rampah, Sabtu (19/10/2024).
Helmi menambahkan bahwa program itu merupakan proyek perubahan (proper) dalam Diklat Kepemimpinan II yang sedang dijalankannya. Program ini direncanakan akan berlangsung dalam tiga tahapan: jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, dengan proses pengembangan serta pengujian prototipe.
“Program ini bertujuan untuk mengatasi masalah-masalah terkait keaktifan layanan KB dan Kampung Keluarga Berkualitas melalui pembentukan KKD, sehingga seluruh kebutuhan program serta kewenangan Dinas P2KBP3A dapat dilaksanakan secara teknis oleh KKD di tingkat desa,” jelasnya.
Helmi juga menegaskan bahwa tujuan utama dari proyek perubahan ini adalah revitalisasi Kampung Keluarga Berkualitas di Kabupaten Sergai melalui pembentukan KKD.
Program itu mendapat dukungan dari Kepala Daerah Kabupaten Sergai, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta BKKBN perwakilan Sumatra Utara. Menurut Dr. Helmi, hasil capaian yang diharapkan dari program ini antara lain terbitnya Peraturan Bupati Serdang Bedagai mengenai revitalisasi Kampung Keluarga Berkualitas melalui pembentukan KKD. Selain itu, diharapkan akan ada Surat Keputusan Bupati tentang pembentukan KKD serta adanya pedoman teknis KKD di Kabupaten Sergai.
“Dukungan dari seluruh elemen terkait sangat diharapkan agar proper ini dapat diimplementasikan dengan baik di Tanah Bertuah Negeri Beradat, dan pada akhirnya mewujudkan Kabupaten Serdang Bedagai yang Mandiri, Sejahtera, dan Religius,” tutup Helminur. (Media Center Sergai/Rini Ry).