- Oleh MC PROV RIAU
- Kamis, 19 Desember 2024 | 08:24 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:57 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 255
Kampar, InfoPublik – Kepala Badan POM RI, Taruna Ikrar, bersama jajarannya menggelar konferensi pers terkait temuan produksi obat bahan alam ilegal di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada Jumat (18/10/2024).
Dalam operasi penindakan tersebut, pelaku utama berinisial RS (31) kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri saat penggerebekan.
Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa nilai produksi ilegal yang dilakukan selama sembilan bulan dengan kapasitas 2.400 hingga 4.800 botol per bulan telah mencapai Rp2,4 miliar. Obat-obatan yang diproduksi diketahui mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
"Upaya pemberantasan obat bahan alam mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) adalah prioritas kami. BPOM di seluruh Indonesia terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan untuk melindungi masyarakat dari produk berbahaya ini," ujar Taruna.
Dalam operasi tersebut, BPOM berhasil menyita ribuan botol obat tradisional yang diproduksi di rumah dengan kondisi tidak layak, seperti jamu "Tawon Klanceng" dan jamu "Joyokusumo", yang tidak memiliki izin edar. Selain itu, ditemukan bahwa lokasi produksi sangat kumuh, dengan peralatan yang kotor.
Pelaku utama diduga telah melarikan diri, sementara istrinya yang ditemukan di lokasi mengakui bahwa suaminya bertanggung jawab atas produksi tersebut. Produk tersebut telah didistribusikan ke berbagai wilayah di Provinsi Riau.
Asisten I Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur, turut menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap produk kesehatan dan mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa izin edar sebelum mengonsumsi obat tradisional.
"Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas, selalu periksa izin edar, dan lindungi diri dari produk yang berisiko terhadap kesehatan," tegas Zulkifli.