- Oleh MC KOTA BATAM
- Rabu, 13 November 2024 | 14:00 WIB
:
Oleh MC KOTA BATAM, Kamis, 10 Oktober 2024 | 23:51 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 143
Batam, InfoPublik – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Aula Engku Hamidah, Lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Rabu (9/10/2024).
Acara ini bertujuan memperkuat regulasi penyelenggaraan PSU di Kota Batam seiring dengan perkembangan pesat kawasan perumahan dan permukiman. Penyusunan Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan PSU demi menciptakan lingkungan yang nyaman dan layak huni bagi masyarakat.
“PSU adalah kebutuhan mendasar masyarakat yang harus dikelola secara profesional dan berkelanjutan. Penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah merupakan jaminan keberlanjutan fasilitas tersebut. Oleh karena itu, Pemkot Batam sedang menyusun perda agar penyelenggaraan PSU memiliki dasar hukum yang jelas,” ungkap Jefridin.
Jefridin menambahkan, di tengah perkembangan pesat pembangunan Kota Batam, fasilitas PSU seperti jalan, drainase, ruang terbuka hijau, dan utilitas lainnya tidak hanya berfungsi memberikan kenyamanan, tetapi juga mendukung kualitas hidup masyarakat. Pemkot Batam melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan (Perakimtan) telah menerima 349 berkas penyerahan PSU dari pengembang untuk memastikan keberlanjutan pemeliharaan fasilitas tersebut.
Selain menyusun Ranperda, Pemkot Batam juga telah mengambil langkah konkret dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 184 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Utilitas di Kawasan Perumahan dan Permukiman. Peraturan ini disosialisasikan pada bulan Oktober 2024 sebagai dasar dalam penyelenggaraan dan pengelolaan PSU.
Kepala Dinas Perakimtan Kota Batam, Eryudi, menjelaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab memastikan PSU dikelola sesuai standar teknis dan aturan yang berlaku. Selain itu, transparansi dalam penyerahan dan pengelolaan PSU menjadi aspek penting yang akan dijamin melalui Perda yang sedang disusun ini.
“Kolaborasi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat sangat mempengaruhi kualitas PSU. Melalui perda ini, kami berharap dapat mendorong kepatuhan pengembang serta memastikan semua pihak berperan aktif dalam menjaga kualitas prasarana yang ada,” tegas Eryudi.
Dengan adanya Perda tentang PSU ini, diharapkan seluruh proses penyelenggaraan, pemeliharaan, dan penyerahan prasarana di Kota Batam dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan efisien, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.