Pemkab Bangkalan Luncurkan Tim Bang Dul Balikda untuk Optimalisasi Pengamanan Aset Daerah

:


Oleh MC KAB BANGKALAN, Jumat, 11 Oktober 2024 | 02:14 WIB - Redaktur: Juli - 262


Bangkalan, InfoPublik -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan terus berinovasi untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan terhadap Barang Milik Daerah (BMD).

Salah satu terobosan yang dilakukan adalah pembentukan Tim Bangkalan Peduli Barang Milik Daerah (Bang Dul Balikda) serta penerbitan Peraturan Bupati tentang Pengamanan Barang Milik Daerah. 

Peraturan ini merupakan pembaruan dari peraturan sebelumnya, yang menyesuaikan tata cara pengamanan BMD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tim Bang Dul Balikda dibentuk untuk merespon berbagai permasalahan terkait BMD, seperti tanah yang belum tersertifikasi, aset yang digunakan oleh pihak tidak berwenang, serta kerusakan aset yang tercatat di Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA). 

Tim ini merupakan gabungan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, dan Satpol PP. Tim ini diharapkan mampu berkoordinasi secara cepat dan efisien untuk menangani isu-isu BMD di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pada sosialisasi yang digelar pada Selasa (24/9/2024), diungkapkan bahwa masih terdapat 1.126 bidang tanah milik daerah yang belum bersertifikat, dengan 332 di antaranya menghadapi masalah penggunaan oleh pihak tidak berhak.

Selain itu, masih ditemukan kendaraan operasional yang belum dikembalikan oleh pihak non-ASN, mantan pegawai, maupun pensiunan, serta banyak aset yang dalam kondisi rusak berat.

Dalam sosialisasi tersebut, seluruh Kepala OPD di Kabupaten Bangkalan diundang untuk memahami pentingnya pengamanan BMD. Asisten Administrasi Umum Kabupaten Bangkalan, Nunuk Kristiani menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan melalui tiga aspek yaitu administrasi, fisik, dan hukum.

“Pengamanan administrasi dilakukan dengan mengumpulkan dan memverifikasi bukti kepemilikan. Pengamanan fisik mencakup pemasangan tanda batas dan papan nama, sementara pengamanan hukum dilakukan dengan sertifikasi lahan yang bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” jelas Nunuk.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan setiap OPD dapat lebih memahami pentingnya pengamanan BMD dan turut aktif berkoordinasi dengan Tim Bang Dul Balikda jika terdapat penyimpangan dalam penggunaan atau pemanfaatan aset milik daerah.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Rabu, 25 Desember 2024 | 12:44 WIB
Jelang Nataru, Pemkab Bangkalan Gelar Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Sembako
  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Minggu, 22 Desember 2024 | 11:43 WIB
Pj Bupati Bangkalan Raih Penghargaan Tokoh Pembaharuan di Madura Award 2024
  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Minggu, 22 Desember 2024 | 11:27 WIB
Pemkab Bangkalan Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi
  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Selasa, 17 Desember 2024 | 21:49 WIB
Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran